PELALAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang pria berinisial P (38) yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di Desa Lubuk Emas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Kamis (29/10/2026).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diamankan setelah petugas menemukan adanya kebakaran lahan saat melakukan patroli di wilayah tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika petugas patroli bersama seorang saksi berinisial C menerima informasi mengenai kebakaran lahan di Desa Lubuk Emas. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Mereka juga melihat seorang pria yang berusaha melarikan diri saat didatangi petugas. Namun, pria tersebut berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi awal, P mengakui telah membakar lahan menggunakan sebuah korek api atau mancis berwarna merah. Kepada petugas, ia berdalih pembakaran tersebut dilakukan untuk membakar sarang tawon.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan sarang tawon sebagaimana alasan yang disampaikan pelaku. Sebaliknya, petugas menemukan hasil imas atau pembersihan lahan milik pelaku serta bekas pembakaran yang masih baru dengan luas sekitar seperempat hektare.
Api kemudian membesar dan menjalar ke tumpukan bambu sehingga tidak mampu dipadamkan oleh pelaku.
Petugas selanjutnya menghubungi Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi untuk membantu proses pemadaman. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu buah mancis berwarna merah.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bunut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Plh Kasat Reskrim Polres Pelalawan, IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H., membenarkan pengamanan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelaku diamankan saat patroli, sudah mengakui perbuatannya dan kami proses sesuai Pasal 56 Jo 108 UU Perkebunan dan Pasal 98 UU PPLH serta Pasal 308 dan 311 KUHP baru," tegasnya.
Polres Pelalawan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan berujung pada proses hukum.