PELALAWAN – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi alarm serius bagi masyarakat Riau. Ketika asap mulai menyelimuti wilayah dan mengganggu kualitas udara, masyarakat kembali dihadapkan pada pertanyaan yang sama: mengapa karhutla terus berulang, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Presiden BEM Institut Teknologi Perkebunan Pelalawan Indonesia (ITP2I), Fajar Nugraha menilai masyarakat Riau tidak seharusnya terus menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan karhutla.
"Jangan jadikan karhutla sebagai tradisi tahunan. Setiap tahun masyarakat menghirup asap, setiap tahun kita bicara pemadaman, tetapi pertanyaan tentang akar persoalan dan pertanggungjawaban jangan sampai hilang," sebutnya.
Menurut Fajar, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar. Upaya pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan sejak sebelum kebakaran terjadi.
"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengawasan berjalan. Aparat penegak hukum juga harus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional. Jika ada pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau lalai menjalankan kewajibannya, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum," tegasnya.
Fajar juga meminta agar Kabupaten Pelalawan menjadi perhatian serius dalam agenda pencegahan karhutla. Sebagai salah satu daerah dengan aktivitas perkebunan yang besar, pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran harus dilakukan secara berkelanjutan.
"Kami tidak ingin menuduh perusahaan, masyarakat, ataupun pihak tertentu tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan ini berhenti pada asumsi. Kalau ada dugaan pelanggaran, usut. Kalau terbukti, tindak. Kalau ada kelalaian, evaluasi," ujarnya.
Asap Bukan Sekedar Kabut, Tapi Peringatan
Fajar menegaskan bahwa asap karhutla bukan sekadar persoalan jarak pandang. Di balik asap terdapat persoalan kesehatan, pendidikan, ekonomi, transportasi, hingga keberlanjutan lingkungan.
"Ketika anak-anak harus mengurangi aktivitas di luar ruangan, ketika masyarakat mulai khawatir dengan udara yang mereka hirup, ketika aktivitas terganggu, maka ini bukan lagi persoalan kecil. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujarnya.
Karena itu, BEM ITP2I mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan mengubah pola penanganan karhutla dari reaktif menjadi preventif.
Berikut limam tuntutan BEM ITP2I:
Pertama, pemerintah daerah harus memperkuat pemetaan dan pengawasan wilayah rawan karhutla serta memastikan sistem peringatan dini berjalan efektif.
Kedua, aparat penegak hukum harus mengusut setiap dugaan tindak pidana karhutla secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu.
Ketiga, pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki wilayah konsesi harus diperketat, termasuk memastikan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla dijalankan.
Keempat, pemerintah harus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat ketika kualitas udara memburuk, termasuk keterbukaan informasi kualitas udara dan kesiapan fasilitas kesehatan.
Kelima, mahasiswa dan masyarakat sipil harus diberikan ruang untuk ikut melakukan pengawasan serta menyampaikan laporan terkait potensi dan kejadian karhutla.
Fajar menegaskan bahwa BEM ITP2I siap mengambil peran sebagai bagian dari kontrol sosial mahasiswa.
"Kami tidak ingin mahasiswa hanya bersuara setelah bencana terjadi. Kami ingin mahasiswa ikut mengawal pencegahan, mengedukasi masyarakat, dan mengawasi kebijakan lingkungan," sebutnya.
Menurutnya, pembangunan ekonomi dan perkebunan tetap penting bagi Riau, namun tidak boleh mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat, kerena sering kali setelah karhutla terjadi banyak bibit bibit sawit bermunculan di tengah debu dan sisa sisa arang usai karhutla.
"Kami mendukung kemajuan perkebunan dan pembangunan daerah. Tetapi pembangunan yang baik bukan hanya soal berapa besar ekonomi tumbuh. Pembangunan juga harus menjawab apakah masyarakat hidup dengan aman, sehat, dan lingkungan tetap terjaga," katanya.
Di akhir pernyataannya, Fajar kembali mempertanyakan tanggung jawab atas karhutla yang terjadi.
"Ketika Riau diselimuti asap, jangan hanya bertanya kapan asapnya hilang. Bertanyalah mengapa api bisa muncul, siapa yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan hukum, serta apa langkah konkret agar kejadian ini tidak terus berulang," ujarnya.
"Riau tidak boleh diwariskan kepada generasi berikutnya dalam bentuk hutan yang terbakar dan udara yang tercemar. Saatnya berhenti menjadikan karhutla sebagai tradisi tahunan," tutupnya.