PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten Pelalawan mulai menerapkan kebijakan pelaksanaan salat berjemaah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di lingkungan Pemkab Pelalawan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan ketakwaan, tetapi juga membentuk budaya kerja yang disiplin, harmonis, serta mempererat silaturahmi antarsesama pegawai.
Itu disampaikan Bupati Pelalawan melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan, Darlis, SP, M.Si, di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2026).
Darlis menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Pelalawan Nomor: http://100.3.4.2/BKPSDM/2026/55 tentang Pelaksanaan Salat Berjemaah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap para ASN dapat meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT sekaligus membangun budaya kerja yang disiplin, tepat waktu, harmonis, serta menjadikan salat berjemaah sebagai sarana mempererat kebersamaan dan silaturahmi antarsesama pegawai," ujar Darlis.
Menurutnya, pelaksanaan salat berjemaah secara rutin mampu menciptakan suasana kerja yang lebih tertib, saling menghargai, serta membentuk karakter ASN yang berintegritas. Kebiasaan melaksanakan ibadah secara bersama-sama juga diyakini dapat menumbuhkan kedisiplinan waktu, memperkuat komunikasi, dan meningkatkan semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Pelaksanaan salat berjemaah diharapkan memberikan dampak positif terhadap suasana kerja sehari-hari. Selain menjadi pengingat pentingnya disiplin waktu, ibadah berjemaah juga dapat membangun ketenangan batin yang pada akhirnya berpengaruh terhadap etos kerja dan kualitas pelayanan publik," katanya.
Darlis menambahkan, pelaksanaan salat berjemaah pada waktu Zuhur dan Asar dilaksanakan di musala perkantoran maupun masjid yang telah ditetapkan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembinaan karakter aparatur agar tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga memiliki integritas, tanggung jawab moral, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, dan kepedulian sosial.
"Penguatan nilai-nilai spiritual di lingkungan birokrasi diharapkan menjadi modal penting dalam mewujudkan aparatur yang berakhlak baik dan semakin dekat dengan masyarakat. Namun demikian, setiap kebijakan internal akan terus dievaluasi agar tetap selaras dengan prinsip profesionalisme, menghormati hak-hak ASN, serta sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat. Masukan dan saran dari berbagai pihak tentu menjadi bagian penting agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik," tutup Darlis.