PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten Pelalawan mulai melakukan penataan jaringan kabel internet dan telekomunikasi yang dinilai mengganggu estetika kota sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan di Pangkalan Kerinci.
Langkah tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan, H Zukri, melalui inspeksi lapangan, Kamis (9/7/2026).
Aksi penertiban dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat mengenai kabel internet yang menjuntai rendah, dipasang tidak beraturan, bahkan sebagian melintang hingga mendekati badan jalan dan berpotensi membahayakan pengendara.
Dalam peninjauan itu, Bupati didampingi Kepala Badan Perizinan Budi Surlani, Kasatpol PP Tengku Junaidi, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, PLN, Camat Pangkalan Kerinci Junaidi, serta para lurah.
Rombongan meninjau sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi penumpukan kabel telekomunikasi.
Menurut Zukri, penataan jaringan utilitas merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan wajah kota yang lebih tertib sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kita ingin Pangkalan Kerinci ini rapi, bersih, dan yang paling penting adalah aman bagi masyarakat," ujar Zukri.
"Kabel-kabel yang dibiarkan berserakan dan bergelantungan rendah ini tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga," tegasnya.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan perusahaan penyedia layanan internet memasang jaringan secara sembarangan tanpa memperhatikan aspek keselamatan maupun tata ruang perkotaan.
Ia meminta seluruh provider maupun vendor penyedia jaringan internet segera berkoordinasi dengan instansi terkait sekaligus melakukan penataan ulang kabel-kabel yang masih menjuntai atau dipasang tidak sesuai ketentuan.
Apabila imbauan tersebut diabaikan, pemerintah daerah telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap jaringan yang melanggar aturan.
"Dinas terkait perlu memanggil seluruh provider atau vendor internet yang ada di Pelalawan guna merumuskan regulasi bersama," ucap Zukri.
"Jika ke depan masih ditemukan pemasangan kabel yang asal-asalan, Pemerintah Daerah berkomitmen memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional," pungkasnya.