PELALAWAN - Polres Pelalawan meringkus ayah tirin yang tega mencabuli 2 (dua) anak tirinya yang di bawah umur. Tersangka Insial Z melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang anak sambungnya sejak tahun 2023 silam.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Satreskrim Polres Pelalawan, Senin (15/9/2025) di aula Teluk Meranti. Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung SIK.
Tersangka atas nama ZU alias Zul dihadirkan dalam persidangan rilis, mengunakan masker penutup wajah dan baju tahanan berwarna orange. Tangan Zul diborgol bersama tersangka tindakan pidana lainnya yang juag dirilis saat bersamaan.
"Tersangka Zul kita amankan pada 2 September lalu di rumahnya dalam kasus pelecehan anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya," tutur Kasat I Gede Yoga Eka Pranata kepada awak media, Senin (15/9/2025).
Sedangkan korban pertama berinisal NA (11) dan adiknya AH (8) yang tinggal bersama dengan tersangka Zul. Kedua bocah ini merupakan anak tirinya, setelah menikah dengan ibu kedua korban berinsial FD.
Setelah menerima laporan dari FD pada 11 Agustus lalu, Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Akhirnya penyidik menetapkan ayah sambung kedua korban, Zul sebagai tersangka dan langsung diringkus pada 2 September lalu.
Ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Pria berusia 50 tahun itu membenarkan jika dirinya telah melecehkan kedua putri sambungnya sejak tahun 2023 lalu.