Pasca Viral, Tim Gabungan Razia Warung Remang-Remang di Km 2 Jalan Koridor Pelalawan
PELALAWAN - Keresahan masyarakat akan hingar-bingarnya suara musik yang berasal dari warung remang-remang di KM 2 Jalan Koridor RAPP, langsung ditindaklanjuti dengan turunnya razia gabungan yang terdiri Polsek Pangkalan Kerinci, TNI dan Satpol PP, yang menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Romy Irwansyah mengatakan, razia ini dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat atas suara-suara keras yang berasal dari warung remang-remang di KM 2.
"Warung remang-remang ini sebenarnya sudah sering kami razia bahkan sudah diperingatkan secara, tapi tidak jera-jera," tegas Kapolsek, Sabtu (4/5/2024) malam.
Orang nomor satu di jajaran Polsek Pangkalan Kerinci itu secara tegas berharap agar pemilik tanah atau bangunan ini tidak usah menyewakan bangunan ini untuk kedai-kedai tuak lagi.
"Kita berharap pemilik bangunan ini agar berhenti menyewakan kepada kedai-kedai tuak ini, karena sudah sangat meresahkan dan mengganggu lingkungan sekitar ini," ucapnya.
"Mungkin lima atau sepuluh tahun yang lalu tempat ini sepi, tapi wilayah ini sekarang sudah dilingkupi perumahan warga, sehingga suara-suara musik sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar, kondisi ini yang harus kita garisbawahi," tegasnya.
Lanjutnya, dari hasil kegiatan ini tim razia menyita sejumlah speakerspeaker, alat-alat musik dan drum berisi tuak dan nanti terkait razia ini maka Satpol PP yang akan melakukan tindakan hukum.
Sementara itu, Kasatpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi, diwakili Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pelalawan, Rachmadani Kamal menjelaskan, razia ini terkait dengan Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Sesuai apa yang didapati yang tertangkap tangan saat razia ini yang diamankan dilanjutkan dengan berita acara dan saksi-saksi termasuk akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk di BAP.
"Nanti kalau memenuhi syarat setelah pemeriksaan akan kita lanjutkan ke ranah hukum agar menimbulkan efek jera pada masyarakat. Seperti apa yang disampaikan pak Kapolsek, bukan sekali dua kali kita melakukan razia di tempat ini," ujarnya.
Disinggung tidak menutup kemungkinan warung remang-remang ini ditutup, Rachmadani yang akrab dipanggil Dani ini mengatakan, pihaknya akan mempelajari lagi terkait soal izin bangunan.
"Soalnya lokasi ini memang tidak ada izin bangunan. Tapi yang jelas kita akan kenakan tempat usahanya dulu. Jadi tempat usahanya dulu baru nanti ke izin bangunan," sebutnya.
Ditanya jika warung remang-remang ini tak ditutup sehingga masyarakat yang resah dikhawatirkan akan melakukan tindakan tutup paksa, Dani menegaskan, razia gabungan inilah yang dilakukan tim agar masyarakat tak melakukan tindakan anarkis.
"Kita lakukan ini agar bisa memberikan efek jera pada warung sejenis yang meresahkan masyarakat. Artinya, ini jelas melanggar aturan, dan aturannya jelas ini ada sanksi pidananya bagi si pengusaha," pungkasnya.
Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :