PELALAWAN - Meski masih terus menuai polemik, namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan tetap akan melanjutkan pembangunan pondasi pagar SMPN 3 yang berada di Jalan Soeharto, Kerinci Barat.
Penegasan ini disampaikan Kadisdik Budaya Pelalawan, Abubakar FE, via selulernya, Rabu (7/6/2023). Menurutnya, pembangunan pondasi pagar SMPN 3 tetap akan terus dilanjutkan. Karena pihaknya memiliki dasar surat kepemilikan lahan SMPN 3 itu.
"Kita tetap akan lanjutkan pembangunan pondasi pagar itu karena kita punya dasar suratnya, sementara mereka tak ada," katanya kepada halloriau.com.
Mantan Kasatpol PP Pelalawan ini menjelaskan bahwa pihaknya memiliki akte lahan SMPN 3 itu. Dan karena itu memang hak Disdikbud, makanya dibangun pondasi pagar SMPN 3 itu.
"Jadi pembangunan pondasi pagar itu tetap dilanjutkan," tandasnya.
Sebelumnya, pada Minggu, 4 Juni kemarin, puluhan warga yang terdiri dari enam (enam) RT, yakni RT 01-RT 06 yang berada di RW 04, Kerinci Barat, serta Kaling RW tersebut melakukan penggalian jalan, dibatas jalan yang telah ditetapkan. Penggalian yang dilakukan warga ini berbeda kurang-lebih 7 meter dari pembangunan pondasi yang dikerjakan oleh kontraktor.
Perbedaan ini dikarenakan enam Ketua RT yang berada di wilayah RW 04 menilai pengerjaan pembangunan pondasi yang kini tengah dikerjakan itu masih termasuk badan jalan, yang lebarnya 21 meter.
Dalam surat penolakan yang ditandatangani semua Ketua RT, Ketua LPM Kerinci Barat, Kepala Lingkungan sampai tokoh dan perwakilan masyarakat di wilayah RW 04, dijelaskan bahwa terkait pelaksanaan pembangunan pagar SMPN 3 yang tengah berjalan, berdasarkan penataan kawasan yang dirancang beberapa tahun lalu dan sudah menjadi kesepakatan umum diantara masyarakat wilayah tersebut, bahwa lebar Jalan Soeharto tersebut pada sisi barat Gedung SMPN 3 adalah 21 meter.
"Dan kami menemukan fakta bahwa pemasangan pondasi pagar SMPN 3 oleh pihak PPK dari Dinas Pendidikan telah memakan badan Jalan Soeharto selebar lebih kurang 7 (tujuh) meter, sepanjang 75 meter menyusur jalan," imbuh Ketua LPM Kerinci Barat, Antonius Ridaryono, SH, di lokasi.
Kondisi tersebut, jelasnya, telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar karena haknya terganggu. Karena itu, pihaknya selalu Ketua LPM, Ketua-Ketua RT di wilayah RW 04 meminta Dinas Pendidikan agar bisa mengembalikan hak jalan kepada fungsinya, dengan membangun pagar sesuai tata batas yang berlaku.
Terkait persoalan ini, Ketua RT 006/04, Dasman M. SH menambahkan bahwa mereka sudah ada empat kali melakukan mediasi dengan pihak kontraktor namun sejauh ini tak pernah membuahkan hasil. Kontraktor tetap saja bersikukuh bahwa pembangunan pagar SMPN 3 yang dilakukannya sudah sesuai dengan arahan Dinas Pendidikan Pelalawan dan Kepala Sekolah SMPN 3.
Kepsek SMPN 3, Zulfiandri Z.A, dikonfirmasi soal ini beberapa waktu lalu tetap bersikukuh bahwa pembangunan pondasi pagar SMPN 3 sudah sesuai arahan Kadisdikbud Pelalawan. Kalau soal lebar jalan 21 meter dan akan adanya pelebaran jalan, sebut Kepsek itu hanya versi masyarakat saja.
"Saat mediasi, jalan Soeharto yang katanya dua jalur menurut versi masyarakat malah dibantah oleh PUPR karena tidak ada perencanaan untuk jalan dua jalur itu," ujarnya.
Lanjutnya, penolakan dari masyarakat ini memang sudah beberapa kali dimediasikan namun informasi terakhir yang didengarnya, pembangunan itu atas perintah Disdik Pelalawan harus terus dilanjutkan di lokasi yang sudah digali dan dipancang besi oleh kontraktor. Jadi memang untuk persoalan ini sebenarnya dari BPKAD Pelalawan bagian Asset, BPN dan dari Disdik sudah turun.
"Ya kalau pagar sendirinya tidak salah karena berdiri di atas lahan pemerintah. PUPR saat mediasi itu sudah menyampaikan bahwa jalan itukan punya pemerintah karena pemerintah lah yang bangun. Jadi tidak ada menyalahi pembangunan pagar di lokasi sekarang. Untuk badan jalan itu kalau menurut PUPR berbeda-beda tiap jalan," ujarnya.
Zulfiandri menegaskan bahwa saat ini apapun posisinya pihaknya tidak akan mau memundurkan pembangunan pondasi pagar itu terkecuali pihak Asset yang menyuruh. Apalagi pembangunan pondasi pagar itu masih berdiri di atas lahan pemerintah.
Diakuinya, saat ini pembangunan pagar di SMPN 3 sudah terbengkalai selama tiga minggu karena penolakan masyarakat. Pernah saat mediasi Lurah Kerinci Barat dan seluruh RT yang menolak itu dengan PUPR, pihak PUPR di mediasi itu mnengatakan bahwa 5 sampai 10 tahun yang akan datang belum tentu ada jalan dua jalur dan pelebaran jalan seperti yang disampaikan masyarakat.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)