Fatwa Manfaat Vaksin Sinovac Belum Keluar, MUI Pelalawan Masih Tangguhkan Vaksinasi
Rabu, 20 Januari 2021 - 11:25:55 WIB
 |
Ketua MUI Pelalawan, Iswadi Yazid, Lc |
PELALAWAN - Secara kelembagaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pelalawan masih menangguhkan penyuntikan vaksin Sinovac sebagai anti vaksin Covid-19. Pasalnya, sampai saat ini MUI Pusat belum mengeluarkan soal fatwa manfaat dari pemberian vaksin Covid-19 itu sendiri.
"Ya kita belum terima kabar soal fatwa dari MUI tentang manfaat dari vaksin Sinovac," kata Ketua MUI Pelalawan, Iswadi Yazid Lc, pada halloriau, Rabu (20/1/2021).
Dia mengatakan fatwa MUI Pelalawan secara utuh masih akan menunggu keputusan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy) dari Lembaga Penelitian Pengembangan (LPP) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kalau soal halal dan sucikan memang sudah keluar fatwanya, tinggal fatwa manfaat dan kegunaannya yang belum keluar," katanya.
Lanjutnya, karena itu secara kelembagaan, MUI Pelalawan masih akan menangguhkan penyuntikan vaksin Sinovac sampai fatwa terkait manfaat penyuntikan vaksin itu keluar dari MUI Pusat. Ini bukan masalah nolak atau tidak, tapi dasarnya pihaknya tengah mengamalkan agama.
"Misalnya makanan dan minuman, untuk mengukur kehalalannya tentu kita harus meminta fatwa MUI. Jika itu halal dan suci namun saat dikonsumsi ternyata menimbulkan manfaat atau efek yang tidak baik, ya tidak boleh juga," tukasnya.
Penulis : Andi Indrayanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :