Pasca Pleno Penghitungan Suara, Ini Tahapan KPU Selanjutnya
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:39:58 WIB
PELALAWAN - Pasca penetapan pleno hasil penghitungan suara yang menetapkan Paslon Nomor 2, Zukri-Nasar meraih hitungan suara tertinggi sebesar 68.021 suara atau 40.05 %, tahapan yang dilakukan KPU selanjutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan.
"Namun untuk penetapan ini, ada mekanismenya lagi. Artinya, kita baru bisa melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih saat Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada KPU," terang Komisoner KPU Pelalawan Divisi Tekhnis Penyelenggara, Baprinaldi, pada halloriau, Kamis (17/12/2020).
Dia menjelaskan setelah teregistrasi di MK nanti, MK akan memberikan tembusan ke KPU RI, dan baru kemudian KPU RI akan memberikan tembusan berjenjang sampai ke KPU Kabupaten/Kota.
"Waktunya sendiri paling lama lima (5) hari pasca teregistrasi di MK, kita adakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan terpilih," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Pilkada yang digelar tanggal 9 Desember lalu, pasangan Zukri-Nasaruddin unggul jauh dari tiga Paslon lainnya yakni Paslon 1 Abumansur Matridi-Habibi Hapri, Paslon 3 Husni Thamrin-Tengku Edi Sabli dan Paslon 4 Adi Sukemi-M Rais.
Penulis : Andi Indrayanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :