www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kasmarni Maju untuk Maju 2 Periode, PDIP Bengkalis Buka Opsi Koalisi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Terdaftar di DPT, Ini yang Dilakukan Pemilih
Senin, 07 Desember 2020 - 20:10:52 WIB

PELALAWAN - Bagi para pemilih yang namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun telah masuk ke dalam syarat pemilih, bisa menyalurkan hak suaranya pada siang hari, antara jam 12.00-13.00 WIB, sepanjang surat suara masih tersedia.

Pernyataan ini disampaikan Divisi Program Data & Informasi KPU Pelalawan, H Priyono, pada media ini via selulernya, Senin (7/12).

Menurutnya, berdasarkan PKPU 18 tahun 2020, ada tiga (3) jenis para pemilih yakni pemilih yang terdaftar Dalam DPT (Ke TPS dg membawa Model C-PEMBERITAHUAN+ KTP-el/Suket).

"Kemudian pemilih pindahan atau Pemilih yang terdaftar dalam TPS tetapi memilih di TPS lain dengan menggunakan Formulir A5-KWK dan KTP-el, dan pemilih tambahan / yang tidak terdaftar dalam DPT. Pemilih ini ke TPS mulai jam 12.00 -13.00 dengan membawa kTP-el  sesuai alamat pada KTP-el atau Suket," katanya.

Dia menjelaskan dalam PKPU 18 Tahun 2020 pasal 6, dijelaskan bahwa pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (model A.3-KWK), pemilih yang terdaftar dalam DPPh (model A.4-KWK), atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam formulir model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.

"Dalam pasal 9 di PKPU yang sama dijelaskan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT  sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, bisa menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) pada KPPS pada saat pemungutan suara, atau didaftar pada DPTb ke dalam formulir model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK," katanya.

Lanjutnya, dalam pasal 9 di ayat 2 dikatakan bahwa hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di Rukun Tetangga/Rukun Warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat Keterangan.

"Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di  TPS," ujarnya.

Penulis: Andy Indrayanto
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kasmarni kembali maju di Pilkada Bengkalis 2024 (foto/int)Kasmarni Maju untuk 2 Periode, PDIP Bengkalis Buka Opsi Koalisi
Dalam rangka Hari Bumi Sedunia, Telkomsel merilis kampanye video "Jejak Kebaikan" ajak pelanggan lestarikan lingkungan (foto/ist)Telkomsel Jaga Bumi dengan Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan
Ilustrasi hujan lebat disertai angin kencang melanda Riau (foto/int)Prakiraan Cuaca Riau, Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir
Ilustrasi petugas melakukan pemadaman Karhutla di Riau (foto/int)Hotspot Riau Terdeteksi di Siak dan Rohil Pagi Ini
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution.Usai Jabatan Berakhir, Pj Walikota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
  Penyerahan secara simbolis buku LKPJ Kepala Daerah dari Wabub Inhu Junaidi Rachmat ke DPRD Inhu. (foto/andri)Wabup Inhu Serahkan LKPJ Kepala Daerah 2023 ke DPRD
Harga emas di Butik Antam Pekanbaru hari ini turun (foto/ist)Terjun Bebas, Harga Emas Antam 1 Gram Hari Ini di Pekanbaru Dibanderol Segini
Chika Kronologi Selebgram Chika dan 5 Temannya Ditangkap Polisi di Hotel Terkait Kasus Narkoba
Pameran All New Honda BR-V di Mal Ska, beberapa waktu lalu.

Efek Libur Lebaran Penjualan Honda BR- V Melonjak Drastis 62 Persen
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2024 pada 23-24 April 2024, bertempat di Pekanbaru.Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved