Tak Terdaftar di DPT, Ini yang Dilakukan Pemilih
Senin, 07 Desember 2020 - 20:10:52 WIB
PELALAWAN - Bagi para pemilih yang namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun telah masuk ke dalam syarat pemilih, bisa menyalurkan hak suaranya pada siang hari, antara jam 12.00-13.00 WIB, sepanjang surat suara masih tersedia.
Pernyataan ini disampaikan Divisi Program Data & Informasi KPU Pelalawan, H Priyono, pada media ini via selulernya, Senin (7/12).
Menurutnya, berdasarkan PKPU 18 tahun 2020, ada tiga (3) jenis para pemilih yakni pemilih yang terdaftar Dalam DPT (Ke TPS dg membawa Model C-PEMBERITAHUAN+ KTP-el/Suket).
"Kemudian pemilih pindahan atau Pemilih yang terdaftar dalam TPS tetapi memilih di TPS lain dengan menggunakan Formulir A5-KWK dan KTP-el, dan pemilih tambahan / yang tidak terdaftar dalam DPT. Pemilih ini ke TPS mulai jam 12.00 -13.00 dengan membawa kTP-el sesuai alamat pada KTP-el atau Suket," katanya.
Dia menjelaskan dalam PKPU 18 Tahun 2020 pasal 6, dijelaskan bahwa pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (model A.3-KWK), pemilih yang terdaftar dalam DPPh (model A.4-KWK), atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam formulir model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK.
"Dalam pasal 9 di PKPU yang sama dijelaskan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, bisa menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) pada KPPS pada saat pemungutan suara, atau didaftar pada DPTb ke dalam formulir model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK," katanya.
Lanjutnya, dalam pasal 9 di ayat 2 dikatakan bahwa hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di Rukun Tetangga/Rukun Warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat Keterangan.
"Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS," ujarnya.
Penulis: Andy Indrayanto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :