www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Pakai Masker di Pelalawan, Denda Rp100 Ribu hingga Rp3 Juta bagi Pelaku Usaha
Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:42:07 WIB

PELALAWAN - Mulai pekan depan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan memulai menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi individu masyarakat yang tak menggunakan masker dan sanksi administrasi bagi para pelaku usaha mulai Rp 500 ribu, Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Nantinya, uang hasil denda ini akan dimasukkan ke kas daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan pada media ini, Abubakar FE, pada media ini, Kamis (1/10/2020). Menurutnya, untuk penerapan sanksi ini akan dimulai di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang, kemudian dilanjutkan di kecamatan lainnya di hari berikutnya.

"Dua pekan ini kita masih dalam tahap sosialisasi Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa meski masih tahap sosialisasi yang dilakukan Satpol PP bersama TNI/Polri, namun jika kedapatan melakukan pelanggaran baik perseorangan maupun pelaku usaha tetap dilakukan penindakan dengan sanksi berupa push-up dan menyapu.  

"Dalam Perbub, ada poin penting terkait penerapan protokol kesehatan baik untuk perseorangan maupun badan usaha. Jika pekan depan masih ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dijatuhi sanksi, dengan sidang di tempat," katanya

Adapun sanksi-sanksi perorangan akan diterapkan secara bertahap. Pertama berupa teguran secara lisan dan tertulis, kemudian kerja sosial. Jika masih melanggar akan diberikan sanksi administratif dan penyitaan kartu identitas.

Selanjutnya untuk sanksi badan usaha juga diberikan secara bertahap. Dimulai teguran lisan atau tertulis. Kemudian denda administrasi, selanjutnya penghentian sementara operasional usaha dan terakhir pencabutan izin usaha.

"Untuk sanksi administratif perorang ini, berupa denda Rp 100 ribu.Sanksi administrasi badan usaha berupa denda. Mulai Rp 500 ribu, Rp 1,5 Juta dan ketiga Rp 3 Juta yang nantinya uang denda akan dimasukkan ke kas daerah," terang Abu Bakar.

Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kabupaten Pelalawan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas. Bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menerapkan aturan yang sudah dituangkan dalam Perbub ini.

Penulis : Andy Indrayanto
Editor : Yusni Fatimah

Pesan Redaksi:
Ayo menjadi bagian dari aksi penyelamatan bangsa! Mari bersama lawan Covid-19 dengan berperan aktif mengkampanyekan gerakan 3M, selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Memakai MASKER, MENCUCI tangan dan MENJAGA jarak, serta hindari kerumunan. (*)

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Kafilah Siak di MTQ ke-42 Riau di Kota Dumai.(foto: diana/halloriau.com)Mantap, Kafilah Siak Masuk Final 8 Cabang Lomba MTQ ke-42 Riau
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Sabarudi.(foto: int)DPRD Ajak Masyarakat Dukung Kafilah Kota Pekanbaru di MTQ ke-42 Riau di Dumai
Suzuki New Carry mikro bus.(foto: istimewa)New Carry, Ikon Angkot Indonesia Rayakan Hari Angkutan Nasional
  Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
Proses PPDB 2024.(ilustrasi/int)Disdik Pekanbaru Gandeng 3 OPD dalam PPDB 2024/2025
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan (foto:rinai/halloriau)Isu Gelombang Lanjutan Pejabat Pemprov Riau Mundur Berjamaah, Anggota DPRD Riau: Ada yang Tidak Beres
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Kadisdik Pekanbaru Imbau Sekolah Tak Lakukan Perpisahan di Hotel
Diskes Bengkalis bersama KPU Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Diskes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis Selama Pilkada 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved