Tak Pakai Masker di Pelalawan, Denda Rp100 Ribu hingga Rp3 Juta bagi Pelaku Usaha
Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:42:07 WIB
PELALAWAN - Mulai pekan depan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan memulai menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi individu masyarakat yang tak menggunakan masker dan sanksi administrasi bagi para pelaku usaha mulai Rp 500 ribu, Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Nantinya, uang hasil denda ini akan dimasukkan ke kas daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan pada media ini, Abubakar FE, pada media ini, Kamis (1/10/2020). Menurutnya, untuk penerapan sanksi ini akan dimulai di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang, kemudian dilanjutkan di kecamatan lainnya di hari berikutnya.
"Dua pekan ini kita masih dalam tahap sosialisasi Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa meski masih tahap sosialisasi yang dilakukan Satpol PP bersama TNI/Polri, namun jika kedapatan melakukan pelanggaran baik perseorangan maupun pelaku usaha tetap dilakukan penindakan dengan sanksi berupa push-up dan menyapu.
"Dalam Perbub, ada poin penting terkait penerapan protokol kesehatan baik untuk perseorangan maupun badan usaha. Jika pekan depan masih ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dijatuhi sanksi, dengan sidang di tempat," katanya
Adapun sanksi-sanksi perorangan akan diterapkan secara bertahap. Pertama berupa teguran secara lisan dan tertulis, kemudian kerja sosial. Jika masih melanggar akan diberikan sanksi administratif dan penyitaan kartu identitas.
Selanjutnya untuk sanksi badan usaha juga diberikan secara bertahap. Dimulai teguran lisan atau tertulis. Kemudian denda administrasi, selanjutnya penghentian sementara operasional usaha dan terakhir pencabutan izin usaha.
"Untuk sanksi administratif perorang ini, berupa denda Rp 100 ribu.Sanksi administrasi badan usaha berupa denda. Mulai Rp 500 ribu, Rp 1,5 Juta dan ketiga Rp 3 Juta yang nantinya uang denda akan dimasukkan ke kas daerah," terang Abu Bakar.
Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kabupaten Pelalawan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas. Bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menerapkan aturan yang sudah dituangkan dalam Perbub ini.
Penulis : Andy Indrayanto
Editor : Yusni Fatimah
Pesan Redaksi:
Ayo menjadi bagian dari aksi penyelamatan bangsa! Mari bersama lawan Covid-19 dengan berperan aktif mengkampanyekan gerakan 3M, selalu menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Memakai MASKER, MENCUCI tangan dan MENJAGA jarak, serta hindari kerumunan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :