Soal Penerapan Sanksi PSBB, Ini Kata Bupati Pelalawan
Selasa, 26 Mei 2020 - 15:50:38 WIB
PELALAWAN - Sanksi untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di lapangan. Namun ini merupakan cara terakhir karena yang terpenting adalah bagaimana tim gugus tugas dapat menyakinkan masyarakat agar dapat mematuhi dan mengerti kebijakan pemerintah terkait penanganan kasus corona.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Pelalawan, HM Harris, saat menggelar rapat koordinasi peneriapan PSBB untuk wilayah Kabupaten Pelalawan di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (26/5/2020). Menurutnya, penerapan sanksi akan tetap dieksekusi di lapangan.
"Jadi sanksi tetap akan ada tapi ini merupakan cara terakhir. Artinya, ditekankan pada tim gugus tugas supaya dapat menyakinkan masyarakat agar dapat mematuhi dan mengerti kebijakan pemerintah terkait penanganan kasus corona," ujarnya.
Dia menginginkan agar tim gugus tugas menyapa warga dengan sopan santun. Terus beri mereka pemahaman tentang bahaya virus corona. Dan jangan bosan-bosan mengIngatkan masyarakat tentang tata cara agar terhindar dari wabah Covid-19. Baik dengan masker dan mencuci tangan serta selalu menjaga kebersihan sehingga imun bisa terus stabil.
"Dan bagi Dinas Sosial saya perintahkan agar secepatnya membagikan sembako. Sekaligus melakukan serta memvalidkan data warga yang menerima bantuan. Ini untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penerimaan sembako," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Pelalawan, Hendri Gunawan menjelaskan bahwa pemerintah melalui Bupati telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB tertanggal 20 Mei 2020. Dimana salah satu pasal terkait sanksi sebagaimana diatur dalam Perbup ada pada pasal 32 yakni teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran atau pemulihan. Bahkan ada sanksi pencabutan izin sesuai dengan kewenangan aparat maupun petugas.
"Selain penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dan 33, penegak hukum dapat menerapkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.
Penulis: Andy Indrayanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :