www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ombudsman Menilai Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus, Meski Ibu Kota Sudah Pindah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mulai Hari Ini PSBB Pelalawan Dimulai, Berlakukan Jam Malam Mulai Pukul 21.00 WIB
Jumat, 15 Mei 2020 - 05:54:13 WIB
Bupati Pelalawan HM Harris saat menggelar Video Conference dengan Gubernur Riau, Syamsuar, di Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (14/5/2020).
Bupati Pelalawan HM Harris saat menggelar Video Conference dengan Gubernur Riau, Syamsuar, di Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (14/5/2020).

Baca juga:

PPKM Dicabut, Masrul Kasmy: Silahkan Berinvestasi di Riau
Menkes: Pencabutan PPKM Transisi Pandemi Menuju Endemi
PPKM Dicabut, Syamsuar Instruksikan ASN Pemprov Riau Tetap Lengkapi Dosis Vaksin

PELALAWAN - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan mulai diberlakukan hari ini, Jumat (15/5/2020). Seiring penerapan itu, pemberlakuan jam malam akan juga diterapkan di daerah ini. 

"Ya, seiring penerapan PSBB akan kita berlakukan jam malam, mulai jam 21.00 WIB - 04.00 WIB," terang Bupati Pelalawan, HM Harris, usai melaksanakan Video Conference dengan Gubernur Riau, Kamis (14/5/2020).

Dia menjelaskan penerapan PSBB yang diberlakukan di 5 Kabupaten/kota di Riau sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia. Persetujuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau dalam percepatan penanganan covid-19.

"Kita juga telah melakukan pembahasan dengan unsur Forkompinda Kabupaten Pelalawan, dan kita telah menentukan beberapa point untuk penerapan PSBB di daerah ini," ujarnya.

Lanjutnya, pertama pihaknya telah menyusun strategi yang disesuaikan dengan kondisi di daerah ini. Pasalnya, selama ini juga di daerah ini sudah dilakukan PSBB tapi penegakan hukum belum, cuma mungkin pelaksanaannya saja yang lebih di pertegas atau di perketat sesuai peraturan.

"Yang kedua, mungkin harus kita tentukan daerah mana yang tentu ada keringanan-keringanan kegiatan masyarakat, seperti toko pakaian, toko besi dan toko-toko yang di luar pangan boleh buka tapi jam 05.00 sore harus sudah tutup," katanya. 

Katanya, dan bagi yang berjualan makanan seperti pecel lele, dan lain-lain, silakan buka sampai batas jam malam yang ditentukan yaitu pukul 21.00 WIB. Tapi ketentuannya, tidak boleh makan di situ, harus bungkus dan bawa pulang. 

"Jadi ekonomi masyarakat juga bisa tetap jalan," tandasnya. 

Bupati Harris mengatakan, untuk kegiatan beribadah, akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah. Kalau di daerah itu tidak begitu beresiko penularan Covid-19 mungkin masih diperbolehkan, tapi tetap sesuai dengan anjuran protokol kesehatan, seperti cuci tangan pakai sabun, cek suhu tubuh, jaga jarak dan pakai masker tetap diberlakukan.

Menurutnya, untuk minggu pertama atau 7 hari pertama penerapan PSBB di Kabupaten Pelalawan ini pihaknya bersama unsur terkait baik TNI/Polri, kecamatan, desa dan kelurahan, akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait ketentuan PSBB tersebut.

"Tadi saya juga sudah menyampaikan kepada pak Gubernur, untuk minggu pertama penerapan PSBB ini kita akan lakukan sosialisasi ke masyarakat dulu, baru nanti di minggu keduanya kita lakukan penindakan dan sangsi bagi yang melanggar. PSBB ini kan juga ada sidang dan sangsinya bagi yang melanggar. Dan kita juga nanti akan mengeluarkan Perbup sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur itu," tandasnya.

Disinggung soal bantuan kepada masyarakat dalam masa PSBB ini, Bupati Harris mengatakan, bahwa pemerintah daerah sudah mengantisipasi masalah itu. Bahkan di desa-desa, sebagian besar sudah siap dengan bantuan sembako untuk masyarakat, baik itu melalui BLT DD maupun yang lain-lain.

Penulis: Andy Indrayanto
Editor: Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Diskusi Bertema "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima (foto/ist)Ombudsman Menilai Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus, Meski Ibu Kota Sudah Pindah
Petani sawit Riau diajak berinvestasi emas Antam untuk stabilitas finansial (foto/ilustrasi)Investasi Emas Pilihan Tepat untuk Petani Sawit Riau untuk Mengelola Aset
Bupati Rezita meresmikan keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum pertama di Inhu (foto/ist)Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Pertama di Inhu Diresmikan, Ini Pesan Bupati
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran lahan di Provinsi Riau (foto/int)Pelalawan dan Meranti Terbanyak Sumbang Hotspot di Riau Hari Ini
ilustrasiCegah Karhutla, Awal April BNPB Bakal Lakukan TMC di Riau
  PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar buka puasa bersama jurnalis dan perusahaan media di Riau (foto/budy)Perkuat Silaturahmi, PT BSP Buka Puasa Bersama Jurnalis dan Asosiasi Perusahaan Pers
Agung Toyota buka bersama komunitas, media, dan TVC di Pekanbaru (foto/budy)Buka Puasa Bersama Komunitas, TVC dan Media, Agung Toyota Berbagi dengan Anak Yatim
Ilustrasi hujan guyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Hujan Lebat Diprediksi Guyur Pekanbaru dan Sekitar, BMKG: Waspada Angin Kencang
Pj Sekdaprov Riau Indra menyerahkan satunan untuk anak yatim di Masjid Raya An-Nur (foto/yuni)Pemprov Riau Bersama Masjid Raya An-Nur Serahkan Santunan untuk 150 Anak Yatim
Politisi senior Demokrat, M Nasir (kiri) siap maju Pilgubri 2024 (foto/yuni)Siap Bangun Riau Lebih Baik, M Nasir Mantap Maju Pilgubri 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved