BKPSDM Pelalawan Tak Liburkan Pegawai, Kecuali yang Merujuk Pada Edaran Khusus
Senin, 23 Maret 2020 - 19:51:02 WIB
PELALAWAN - Meski Pemerintah Provinsi Riau telah mengumumkan libur kepada seluruh pegawai di lingkungannya mulai hari ini, Senin (23/3/2020), guna mewaspadai penularan virus corona, namun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan tidak bisa mengikuti Pemprov Riau.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Fakhrurrozy, pada media ini, Senin (23/3/2020). Menurutnya, tak ada kebijakan libur maupun mengurangi jam kerja di dalam situasi wabah corona ini.
"Saya tadi sudah menghadap pak Bupati dan pak Sekda, untuk meliburkan pegawai nampaknya tidak bisa. Banyak hal yang harus dikaji dan dipertimbangkan," katanya.
Dia mengatakan bahwa meski tak meliburkan pegawai namun pihak BKPSDM akan mengeluarkan surat edaran ditujukan khusus kepada pegawai yang dinilai rentan terhadap Covid-19. Diantaranya pegawai yang berusia lanjut di atas 55 tahun, memiliki riwayat penyakit, ibu hamil dan daya tahan tubuh yang lemah diperbolehkan libur.
"Termasuk juga ibu menyusui hingga perempuan yang sedang hamil juga diminta untuk di rumah. Sedangkan untuk pejabat eselon 2, 3 dan 4 tetap bekerja seperti biasa, kalau staf honor bisa diberlakukan bergiliran tergantung dari OPD masing-masing. Sementara untuk dinas yang sifatnya pelayanan tetap masuk seperti biasa," ujarnya.
Namun kewenangan libur itu akan dikembalikan kepada pimpinan OPD masing-masing untuk mengambil kebijakan yang lebih lanjut. Tentu merujuk pada surat edaran yang akan diterbitkan.
"Edarannya akan kita kirimkan sekarang. Kepala OPD masing-masing yang akan mengambil kebijakan itu. Berpulang ke merekalah," tambah mantan Camat Pangkalan Kerinci ini.
Wacana merumahkan pegawai sudah pernah dibicarakan pekan lalu, tetapi belum final.
Sebab sistem administrasi dan birokrasi di Pemkab Pelalawan kebanyakan masih menggunakan sistem manual. Hanya sedikit yang dilakukan secar online seperti pelayanan perizinan yang saat ini tanpa tatap muka.
Jika dirumahkan, kata mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Pelalawan ini, otomatis pegawai libur dari pekerjaannya karena tidak bisa bekerja dari rumah seperti di kota-kota besar.
Penulis: Andy Indrayanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :