Rumah Nawacita Siap Bantu Ratusan Petani Sawit Gondai Pelalawan
Jumat, 31 Januari 2020 - 14:38:19 WIB
PEKANBARU - Nasib masyarakat Desa Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, menjadi sorotan sejumlah pihak. Demi membantu Kelompok Tani Sawit, Rumah Nawacita, menyatakan siap untuk mengawal perjuangan ratusan petani sawit Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau.
Founder Rumah Nawacita - Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI), Raya Desmawanto dalam pernyataannya di Pekanbaru, Jumat (31/1/2020) siang, mengatakan petani sawit Gondai yang terancam kehilangan nafkah menjadi persoalan yang harus diselesaikan oleh negara.
Dalam hal ini juga, Rumah Nawacita tidak dalam upaya memberikan angin surga atau janji tak berujung kepada para petani. Dia menuturkan bahwa sudah saatnya negara hadir dan mencarikan solusi bagi para petani.
"Kami ingin membuka jendela baru dalam menyikapi persoalan ini. Kami temukan adanya jendela untuk hasilkan 'win-win solution', dan ini berdasarkan Perpres," kata Raya.
Secara umum, bahwa para petani Gondai tidak harus menjadi korban atas kesalahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) sebagai bapak angkat mereka yang melaksanakan usaha perkebunan tanpa izin hingga berakhir pada penyitaan dan eksekusi lahan.
Raya menuturkan jika putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan negara seluas 3.323 hektar di Kecamatan Langgam, Pelalawan telah berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi putusan tersebut telah dilakukan dan masih terus bergulir.
Namun, dia menjelaskan kasus hukum ini seyogianya menjadi pintu masuk "negara" untuk melakukan penataan agraria pada lahan/ hutan baik yang berada dalam kawasan hutan atau non kawasan hutan untuk dapat dikelola oleh masyarakat secara tepat sasaran.
"Ada dua peraturan presiden yang mungkin bisa menyelesaikan polemik ratusan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di Gondai saat ini," lanjut Raya.
Sementara itu, ia menjelaskan jika Satgas Penertiban Lahan/ Hutan Provinsi Riau memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menelusuri lebih lanjut keberadaan legalitas penguasaan lahan kebun PT PSJ. Baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun areal penggunaan lain, termasuk mengambil langkah tindakan hukum (litigasi) dan non litigasi.
"Hasil pemeriksaan Satgas tersebut akan menjadi pintu masuk untuk mengarahkan lahan-lahan tersebut sebagai objek reforma agraria," tegas Raya.
Penelusuran lainnya, Raya mengatakan, PT PSJ hanya mengantongi izin usaha perkebunan seluas 1.500 hektare. Alhasil, dari total 9.324 hektare yang dikelola, termasuk 3.323 hektare yang dieksekusi melalui putusan MA, serta izin IUP hanya 1.500 hektare, maka ada 4.500 hektare lahan yang dikelola PT PSJ dengan status tidak jelas.
DR Erdiansyah pakar hukum Universitas Riau, mengatakan bahwa putusan MA tidak ada yang salah, meski dalam putusan itu turut mencantumkan PT Nusa Wana Raya (NWR). Dia menganalogikan bahwa jika ada seseorang yang kehilangan sepeda motor, maka korban yang akan melaporkan kehilangan itu ke polisi.
"Begitu juga NWR, karena dia yang merasa kehilangan dan putusannya juga dikembalikan kepada perusahaan," ujarnya.
Menyambung masalah ini, Firmansyah, salah seorang warga Gondai mengaku jika ratusan warga yang kini berkebun sawit serta menjadi anak angkat PT PSJ, bukanlah warga asli Gondai.
"Saya bisa katakan 90 persen mereka bukan warga asli Gondai. Ini saya yang mengatakan, anak asli Gondai, yang lahir dan besar di sana," singkat Firman.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :