www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tolak RUU Omnibus Law, Ratusan Buruh di Pelalawan Sampaikan Aspirasi ke Dewan
Rabu, 22 Januari 2020 - 16:03:48 WIB

PELALAWAN - Ratusan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KCFSPMI-KSPI) Kabupaten Pelalawan menggeruduk Kantor DPRD Pelalawan, Rabu (22/1/2020).

Dikawal ketat aparat kepolisian, ratusan massa tersebut sebelumnya melakukan orasi di sepanjang Jalan Lintas Timur kemudian masuk Jalan Akasia guna menyuarakan penolakannya Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang banyak merugikan buruh.

Dalam demo tersebut, setidaknya ada dua point besar yang ingin disampaikan oleh para buruh kepada para wakil rakyat. Pertama, menolak RUU omnibus law yang merugikan pekerja dan masyarakat Indonesia. Kedua, menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan. Sejumlah alasan disampaikan oleh Korlap aksi, Yudi Efrizon.

Menurutnya, ada enam (6) alasan penolakan RUU Omnibus Law yakni menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing dan buruh kontrak diperluas, lapangan pekerjaan berpotensi diisi Tenaga Kerja Asing atau Unskill, jaminan sosial terancam hilang dan menghilangkan sanksi pidana.

"Ada enam alasan pokok yang membuat kita dari buruh mendatangi anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi kita sebagai buruh. RUU Omnibus Law itu akan menerapkan upah perjam, jadi dengan kata lain pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam dalam seminggu otomatis pemberian upah akan menjadi minimum," katanya.

Dia mengatakan bahwa`dalam RUU Omnibus Law itu tunjangan PHK yang besarannya mencapai 6 bulan dari upah, sementara dalam UU No. 13/2003 tentang ketenaga kerjaan diatur bahwa besaran pesangon adalah maksimal 9 bulan dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu.

Untuk fleksibilitas pasar kerja ditafsirkan tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap, dalam hal ini outsourcing dibebaskan semua produksi.

"Point nomor 4 soal TKA, dalam UU NO 13/2003 penggunaan TKA hanya boleh untuk pekerjaan yang memenuhi ketrampilan namun dalam RUU Omnibus Law semua persyaratan tersebut dihapuskan sehingga TKA bisa bebas bekerja di Indonesia. Kemudian soal jaminan sosial terancam hilang maka khusus jaminan hari tua dan jaminan pensiun terancam hilang yang berakibat tidak adanya sistim kerja yang fleksibel. Dalam RUU Omnibus Law ada wacana untuk menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan dengan pertimbangan akan membuat daya beli masyarakat menjdi rendah," tandasnya.

Dalam pantauan media, demonstran disambut oleh empat anggota DPRD Pelalawan. Keempat anggota DPRD itu antara lain, H Abdullah, Abdul Nasib, Baharudin dan Sozia Fau Hia. H Abdullah di hadapan penunjuk rasa mengatakan bahwa kehadiran empat anggota DPRD merupakan perwakilan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Pelalawan.

Pada kesempatan tersebut, secara tegas Abdullah siap memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan buruh.

"Kami siap bersama-sama kawan apa yang menjadi tuntutan, tentu melalui perjuangan yang disampaik masing-masing fraksi sampai ke pusat," tegasnya.

Penulis : Andi Indrayanto
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Pj Gubri SF Hariyanto meminta dukungan dari Menhub RI, Budi Karya Sumadi (foto/int)Pj Gubri Minta Dukungan Menhub dalam Gebyar BBI/BBWI 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS
Bus Sembodo ringsek tabrakan dengan truk di Sijunjung, Sumbar (foto/int)Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir
Para jurnalis dan vlogger foto bersama usai merasakan sensasi berkendara skutik premium Stylo 160cc. Foto budyCity Rolling Honda Stylo 160: Santai dan Elegan, Enak Dibawa karena Tarikannya Lebih Halus
  Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Bupati Afrizal Sintong melepas rombongan Kafilah Rohil untuk mengikuti MTQ ke-XLll Tingkat Provinsi Riau di Dumai (foto/afrizal)Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi
Seleksi ulang pimpinan BRK Syariah sepi peminat (foto/Yuni)Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat
CEO Mastercard Michael Miebach, President Director & CEO IOH Vikram Sinha, Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dan Wakil Rektor ITB Dr Ir Gusti Ayu (foto/ist)IOH dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence, Ini Targetnya
Mobil Kasat Narkoba Polres Pelalawan yang dibawa Bripda YI tabrak pagar Dinas PKH Pemprov Riau (foto/int)Begini Nasib Bripda YI yang Mabuk dan Kecelakaan Saat Bawa Mobil Kasat Narkoba Pelalawan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved