www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pulau Cinta Jadi Fokus Kick Off Program Sertifikasi Halal 3.000 Desa Wisata di Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Lewat Jamkesda, Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Pada Masyarakat Pelalawan
Rabu, 19 Desember 2018 - 13:48:07 WIB

Sebagai salah satu pilar dari lima pilar kebijakan Pemkab Pelalawan, bidang kesehatan termasuk di dalamnya. Soalnya, ia merupakan salah satu hak asasi manusia disamping investasi yang nyata dalam pembangunan. Kesehatan sebagai hak asasi manusia sebagaimana telah dicantumkan dalam UUD 1945, juga telah disebutkan dengan jelas dalam UU No. 23 Tahun 1992 sebagaimana diperbarui dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal  dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dan sampai saat ini, sebagai sebuah investasi dalam pembangunan maka bidang kesehatan terus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Selama ini, di daerah yang terus berkembang dalam capaian usianya yang ke 15, peningkatan derajat kesehatan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya manusia di Kabupaten Pelalawan terus dimaksimalkan. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pengembangan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Pelalawan.

Program Jamkesda Kabupaten Pelalawan dimulai sejak tahun 2011 dan terus berkembang sampai sekarang. Dimulainya Jamkesda di daerah ini kemudian dikuatkan melalui Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 09 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Perbup Nomor 08 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Jamkesda Kabupaten Pelalawan. Di samping itu, tentang sistem jaminan social nasional juga menetapkan bahwa setiap individu dan semua warga Negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin.

"Dan ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 1, Undang-Undang 40/2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS, di samping dua Perbup tadi," terang Kepala Dinas Kesehatan, Dr Endit RP, dalam suatu kesempatan.

Endit menjelaskan bahwa selama ini Jamkesda Kabupaten Pelalawan menjamin seluruh masyarakat di daerah ini. Tujuannya adalah memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk hidup sehat sebagai investasi dalam pembangunan di segala bidang. Di samping itu juga tujuannya yakni meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat umum di kabupaten pelalawan agar tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien.

"Sedangkan tujuan khususnya sendiri adalah mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan sehingga terkendali mutu dan biayanya," katanya.

Pada dasarnya, apa yang digagas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sudah sejalan dengan apa yang diinginkan oleh masyarakat, karena setiap manusia mempunyai hak untuk hidup sehat, dan Negara bertanggung jawab untuk mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi seluruh penduduknya tanpa terkecuali,karena hal tersebut sesuai yang tertuang dalam Konstitusi Kesehatan Dunia (WHO,1948), UUD 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009.

Oleh seba itu, apa yang sudah menjadi program prioritas Bupati Pelalawan HM. Harris yakni Pelalawan Sehat, sudah sangat sejalan dengan program Jamkesda tersebut. Jamkesda yang yang sudah berlangsung sejak 2010 ini dapat terus dijalankan sebaik mungkin, sehingga masyarakat miskin dapat merasakan manfaatnya secara menyeluruh. Pada periode kedua ini bagi Pak Harris, dan periode pertama bagi pak Zardewan sebagai Wakil Bupati Pelalawan, pada beberapa kesempatan HM. Harris menegaskan bahwa pada periode kedua ini ia akan kembali melanjutkan apa yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Kita akan mempertajam 7 program strategis yang sudah dilakukan sebelumnya," tandas HM. Harris ketika silaturahmi dengan awak media di Media Center beberapa waktu lalu.

Dan Jamkesda merupakan salah satu jurus HM. Harris dalam rangka mencapai program Pelalawan Sehat. Oleh sebab itu melalui stakegoldernya, yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan. Pada tahun 2016 ini, Dinas Kesehatan Kab Pelalawan menyiapkan anggaran di tahun 2016 ini untuk 130 ribu peserta Jamkesda Rp 6 Miliar. Di samping Jamkesda, Pemda Pelalawan juga memiliki Program unggulan yang tidak kalah dengan Jamkesda yakni Jamkesmas. Terdata di Dinas Kesehatan Pelalawan masyarakat Pelalawan yang menggunakan fasilitas JAMKESDA tersebut pada tahun 2015 mencapai 207 orang, yang terdiri dari 177 orang sakit di rawat di RSUD Selasih dan 30 orangnya lagi di rujuk ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. AMKESDA kita pada tahun 2015 lalu di gunakan sebanyak 207 peserta, di tahun 2016 ini kita cadangkan anggaran Rp 6 Miliar untuk 130 ribu orang. Terang Krinen Sekretaris Dinas Kesehatan Kab Pelalawan.

JAMKESDA tidak akan berjalan dengan lancar apa bila tidak di tunjang oleh tenaga medis yang cukup di setiap Puskesmas di 12 Kecamatan di Kab Pelalawan, untuk itu, Dinas Kesehatan Kab Pelalawan saat ini telah memiliki tenaga Medis yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 481 orang, Tenaga Honorer 407 orang, Tenaga Honor Provinsi 10 orang dan PTT Pusat 115 orang.

Dari keseluruhan tenaga medis yang tersebar di seluruh Puskesmas di 12 Kecamatan, terinci Dokter sebanyak 54 orang, Dokter Gigi 191 orang, Bidan 300 orang, perawat 184 orang Tenaga Teknis 149 orang dan Tenaga Kesehatan 196 orang.

Dinas Kesehatan Kab Pelalawan dalam waktu dekat ini meningkatkan Puskesmas biasa menjadi Puskesmas Rawat inap di 12 kecamatan di kab Pelalawan, artinya, kedepannya masyarakat yang ada di daerah derah terpencil tidak bersusah payah lagi ke RSUD Selasih yang ada di Pangkalan Kerinci ibu kota Kab Pelalawan untuk menjalani rawat inap di sebabkan penyakit yang di derita warga Pelalawan.

Untuk mengwujudkan Pelalawan Sehat program strategis Bupati Pelalawan tadi, warga Pelalawan di manjakan oleh Pemerintah Pelalawan melalui Dinas Kesehatan untuk berobat tingkat Dasar atau berobat ke Puskesmas terdekat dengan gratis, warga cukup hanya memperlihatkan KTP(Kartu Tanda Penduduk) Kab Pelalawan.

Kita, selaku masyarakat untuk senantiasa mendukung kebijakan dari Pemkab. Pelalawan tersebut. Dan berharap kedepannya, program ini dapat lebih ditingkatkan lagi. Sehat itu mahal, oleh sebab itu Pemerintah Daerah harus memberi jaminan kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu untuk bisa merasakannya. Dan bagi kita masyarakat, harus menggunakan Jamkesda sebaik mungkin pula.



Sebagai salah satu pilar dari lima pilar kebijakan Pemkab Pelalawan di bidang kesehatan termasuk di dalamnya. Soalnya, ia merupakan salah satu hak asasi manusia disamping investasi yang nyata dalam pembangunan.

Kesehatan sebagai hak asasi manusia sebagaimana telah dicantumkan dalam UUD 1945, juga telah disebutkan dengan jelas dalam UU No 23 Tahun 1992 sebagaimana diperbarui dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan sampai saat ini, sebagai sebuah investasi dalam pembangunan maka bidang kesehatan terus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Selama ini, di daerah yang terus berkembang dalam capaian usianya yang ke-17, peningkatan derajat kesehatan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya manusia di Kabupaten Pelalawan terus dimaksimalkan.


Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pengembangan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Pelalawan. Program Jamkesda Kabupaten Pelalawan dimulai sejak tahun 2011 dan terus berkembang sampai sekarang. Dimulainya Jamkesda di daerah ini kemudian dikuatkan melalui Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 09 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Perbup Nomor 08 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Jamkesda Kabupaten Pelalawan. Di samping itu, tentang sistem jaminan sosial nasional juga menetapkan bahwa setiap individu dan semua warga Negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin.

"Dan ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat 1, Undang-Undang 40/2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS, di samping dua Perbup tadi," terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Dr Endit RP, dalam suatu kesempatan.

Endit menjelaskan bahwa selama ini Jamkesda Kabupaten Pelalawan menjamin seluruh masyarakat di daerah ini. Tujuannya adalah memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk hidup sehat sebagai investasi dalam pembangunan di segala bidang.(Adv/ndy)***

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kick off destinasi wisata halal di Pulau Cinta Kampar.(foto: mcr)Pulau Cinta Jadi Fokus Kick Off Program Sertifikasi Halal 3.000 Desa Wisata di Riau
Zulkardi berhasil mendapatkan suara terbanyak di Pileg 2024 (foto/Yuni)Raih Suara Terbanyak, Zulkardi Raih Penghargaan PDI-Perjuangan Riau
Balon bupati, Ade Agus mengembalikan formulir pendaftaran ke Ketua DPD PKS Inhu, M Syafaat (foto/ist)Ade Agus Kembalikan Formulir Balon Bupati ke PKS Inhu
Warung remang-remang di KM 2 masih beroperasi sampai larut malam (foto/Andi)Warung Remang-Remang KM 2 di Jalan Koridor Kembali Beroperasi, Warga Ancam Tutup Paksa
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau Abdul Rahman (tengah) saat hadiri penyerahan DP4 oleh Kemendagri (foto:ist) KPU Riau Terima DP4 dari Kemendagri, Pemilih Riau untuk Pilkada 2024 Bertambah 121.860
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto hadiri Halalbihalal IKA Smansa Pekanbaru.(foto: mcr)Hadiri Halalbihalal IKA Smansa Pekanbaru, Pj Gubri: Momentum Mempererat Silaturahmi Alumni
Gubuk pengungsi Rohingya padati belakang Komplek Purna MTQ Pekanbaru (foto/tribunpku)Pengungsi Rohingya Tinggal di Gubuk Terpal, Pemko Pekanbaru Tutup Mata?
Ester Nurumi bawa Indonesia melangkah ke Semifinal Uber Cup 2024 (foto/pbsi)Hapus Rekor Buruk 14 Tahun, Indonesia ke Semifinal Uber Cup 2024
Pj Wako Muflihun menerima penghargaan atas keberhasilan Pemko Pekanbaru menurunkan angka prevalensi stunting (foto/int)Pekanbaru Sukses Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Angka Stunting di Riau
Pihak berwenang setempat yang melakukan melakukan upaya penyelamatan terhadap awak kapal karamDihantam Gelombang Tinggi, Kapal Lintas Batas dari Malaysia Tujuan Selatpanjang Tenggelam di Selat Malaka
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved