KSPSI Tunggu Salinan Putusan MA
Senin, 23 Oktober 2017 - 21:07:48 WIB
PEKANBARU - Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 49/HUM/2017 yang diketahui sudah diketok palu, namun saat ini pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) tengah menantinya.
"Salinan putusan tersebut sudah 3 bulan diketok palu. Baru diumumkan melalui situs resmi MA, itu yang kita tunggu," ungkap Sekretaris Jendral DPP KSPSI, Rudi Prayitno kepada halloriau.com, Senin (23/10/2017) sore tadi.
Ia mengatakan, hasil putusan ini disidangkan oleh hakim MA yakni, Is Sudaryanto, HM Hary Djatmiko serta H Supandi dan Panitera Pengganti Teguh Satya Bhakti.
Isi putusan, majelis hakim mementahkan terbitnya Permen LHK No 17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.
"Hasil pertemuan perwakilan buruh tadi menyebutkan bahwa Gubenur Riau, Arsyadjuliandi Rachman berjanji akan mengawal keluarnya putusan tersebut dan tidak ada lagi buruh yang dirumahkan," sebut Rudi.
Menurutnya, ia mengatakan keputusan MA yang turun ada keputusan yang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dengan keputusan Menteri.
"Keputusan tersebut wajib dipatuhi. Semoga dihijabah keinginan kita ini oleh Allah, amin," ucap Rudi.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Riau terkait kebijakan Kementrian yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang dilayangkan 25 Juli 2017.
Penulis: Helmi
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :