PEKANBARU - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Kota Pekanbaru terancam dipecat. Tapi, sampai kini Inspektorat Kota Pekanbaru belum menyampaikan rekomendasi ke Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT.
"Belum, belum sampai kepada saya," kata Firdaus, Kamis (6/10/2016).
Meski laporan belum sampai, Firdaus siap untuk merealisasikan rekomendasi inspketorat terkait sanksi bagi dua ASN yang melakukan pelanggaran berat itu. Saat ini, kata dia, ia masih menunggu Inspektorat melaporkan rekomendasi atas sanksi yang akan diberikan.
"Apapun rekomendasi dari inspektorat itu nanti akan kita tindak lanjuti," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi mengaku sudah menyelesaikan pemeriksaaan terhadap tiga ASN BPBPK Kota Pekanbaru. Dua ASN diantaranya melakukan pelanggaran dispilin berat dan 1 ASN lainnya melanggar disiplin ringan.
Azmi juga menyebut, hasil pemeriksaan inspektorat diketahui ASN bersangkutan telah melaksanakan tugas melebihi kewenangannya.
"Sanksi yang direkomendasikan adalah pemecatan sebagai ASN, penurunan pangkat selama 3 tahun, pemindahan dalam jabatan dan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri akan siap untuk menjalankan rekomendasi," papar Azmi.
Penulis: Delvi Adri
Editor: Yusni Fatimah