Dua Oknum ASN BPBPK Pekanbaru Terancam Dipecat
Rabu, 28 September 2016 - 15:59:28 WIB
PEKANBARU - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Kota Pekanbaru terancam dipecat. Pasalnya, dua oknum itu diduga melakukan pelanggaran berat.
Demikian diungkap Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi kepada wartawan. Meski tidak menyebut secara rinci kasus kedua oknum itu, Azmi menyebut kedua ASN itu melakukan pelanggaran berat dalam bentuk melaksanakan tugas melebihi kewenangannya.
"Sebenarnya ada 3 ASN di BPB-PK yang berkasus. Dua ASN yang melakukan pelanggaran berat berinisial D dan R dan satu lagi berinisial B. Tapi masih tergolong pelanggaran sedang," ungkap Azmi di Pekanbaru, Rabu (28/9/2016).
Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Selama pemeriksaan, ASN berinisial R tidak pernah hadir memenuhi panggilan inspektorat.
Informasi yang diperoleh inspektorat, R memang sudah tidak lagi masuk kantor dalam waktu yang cukup lama, begitu juga dengan D. Oknum ASN berinisial D ini kata Azmi sudah dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang di instansi itu.
"Dalam pekan ini hasil rekomendasi inspektorat akan kita ajukan kepada walikota selanjutnya untuk sanksi apa yang akan dijatuhkan, merupakan kewenangan pimpinan," kata Azmi.
Azmi menjelaskan, rekomendasi inspektorat kepada walikota ada lima alternatif bentuk sanksi untuk ASN yang melakukan pelanggaran berat. Di antaranya, penurunan pangkat selama 3 tahun, pemindahan dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
"Bisa jadi nanti sanksinya berupa pemberhentian dari ASN namun itu tergantung kepada keputusan walikota," kata Azmi.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :