Ayat Akui Penataan PKL Pekanbaru Belum Maksimal
Senin, 02 Mei 2016 - 09:32:48 WIB
PEKANBARU - Kendati sudah memiliki Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 100 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), namun kenyataannya penataan PKL di Pekanbaru belum maksimal. Padahal untuk pemberdayaan PKL, tidak mesti bertumpu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Demikian dikatakan Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi di Pekanbaru, Minggu (1/5/2016). Menurutnya, penataan PKL masih berada di bawah tanggung jawab Dinas Pasar (Dispas) Pekanbaru.
"Tapi syangnya Dispas belum maksimal melakukan penataan PKL. Jangan bertumpu pada APBD saja. Bisa juga dari dana bina lingkungan atau CSR (Corporate social responsibility) yang dimiliki perusahaan swasta di Pekanbaru. Sehingga secara berangsur tingkat kesejahteraan PKL bisa meningkat dan tidak lagi menjadi PKL," kata Ayat.
Ayat juga mengkritik tidak difungsikannya beberapa tempat yang bisa dijadikan lokasi penampungan PKL. Beberapa tempat seperti Pujasera Arifin Ahmad, Bandar Serai serta pusat oleh-oleh yang ada di perbatasan Pekanbaru-Kampar bisa difungsikan. Ayat meminta kepada Dispas untuk mengkaji tempat tersebut.
"Jika itu bisa digunakan untuk pedagang kaki lima, paling tidak mereka memiliki tempat layak untuk berjualan," kata Ayat.
Sementara itu, Kepala Dispas Pekanbaru, Mahyudin mengatakan, penataan PKL sampai saat ini masih berjalan. Dipas sedang melakukan pembangunan pasar di beberapa kecamatan. Hal itu diklaim dapat menertibkan para PKL.
"Kita sedang melakukan penataan. Kita sedang mengupayakan pembangunan pasar di setiap kecamatan," imbuhnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :