MEA Diberlakukan, Disperindag Pekanbaru Tunggu SOP Pusat
Rabu, 06 Januari 2016 - 11:12:03 WIB
PEKANBARU - Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak 1 Januari 2016 mulai berlaku. Namun untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) perdagangan bebas dari Kementrian perdagangan sampai saat ini belum ada.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman kepada wartawan, Rabu (5/1/2016). Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu.
"Untuk SOP kita sifatnya masih menunggu dari pusat, memang untuk payung hukumnya sudah ada, hanya tinggal menunggu SOP nya saja," ujar Irba.
Untuk membahas hal tersebut, lanjut Irba, pihaknya akan ke Jakarta untuk membicarakan hal tersebut. "Pertengahan Januari kita dipanggil oleh pusat, kita akan ke sana," jelasnya.
Irba menjelaskan pihaknya sebelum MEA ini telah mengadakan pengawasan terhadap makanan impor. Jika makanan tersebut tidak memenuhi standar, pihaknya akan mengadakan penyeleksian dan menarik makanan tersebut.
"Semua sudah diatur di tata niaga. Ada yang boleh diperjualbelikan ada juga yang tidak. Semua harus memenuhi standar seperti kode halal ataupun izin dari BPOM ataupun kodel ML dan MD. Kode ML itu dibuat di luar negeri, kalau MD dalam Negeri. Semua ada aturannya," ungkapnya.
Penulis : Unik Susanti
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :