PPKM Diperpanjang, Pengusaha Kafe Pekanbaru Keluhkan Pemasukan Anjlok
Selasa, 03 Agustus 2021 - 16:42:59 WIB
PEKANBARU - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru. Hal ini tak disambut baik oleh masyarakat khususnya pengusaha di bidang kuliner.
Pasalnya, di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru yang ditandatangani oleh Walikota Firdaus nomor 17/SE/SATGAS/2021 melarang pelaku usaha seperti restoran dan kafe skala sedang dan besar untuk buka. Sementara untuk skala kecil, hanya boleh menerima 25% pengunjung dari kapasitas normal.
"Cuma boleh take away (bawa pulang), tapi kafe kami ini yang buat ramai internet gratisnya, jadi tetap sepi pesanan. Paling yang bungkus hanya 2-3 orang dalam satu minggu ini," kata Fitri, seorang pemilik kafe di daerah Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Sementara itu, Rizal, pemilik warung kopi di Kelurahan Maharatu mengaku lebih memilih menutup total usahanya walau menurut aturan Walikota tetap boleh buka.
"Kapasitasnya dibatasi jadi 25% saja, masalahnya bagaimana caranya kami menolak pelanggan? Masa diusir? Takut juga nanti salah-salah kena razia, jadi biar aman tutup sajalah," kata dia, Selasa (3/8/2021).
Tutup total atau membatasi kapasitas, kata Rizal, tetap merugikan bagi usahanya karena pemasukan anjlok drastis.
"Sejak tanggal 26 Juli kami tutup, jadi udah seminggu nggak ada sepeser pun uang masuk. Takutnya ini berpengaruh ke hal lain, saya jujur bingung mau gaji karyawan bagaimana," keluhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya PPKM berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, namun Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Penulis: Wahid
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :