Pekanbaru Berlakukan PPKM Level 4: WFH 100% hingga Semua Tempat Makan Wajib Tutup
PEKANBARU - Kota Pekanbaru masuk ke dalam wilayah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat atau yang kini disebut PPKM Level 4 oleh pemerintah pusat. Penyebabnya adalah tingginya kasus sebaran Covid-19 harian. Hari ini, Jumat (23/7/2021) bahkan Riau tembus 1.008 orang positif dalam satu hari.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dengan masuknya Kota Pekanbaru ke dalam pemberlakuan PPKM Level 4, maka Pemerintah Kota Pekanbaru diminta segera menyiapkan aturan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Aturannya disesuaikan dengan apa yang telah ditetapkan, mana yang boleh dijalankan dan mana yang tidak boleh dijalankan di Kota Pekanbaru. Itu (PPKM Level 4) penerapannya dimulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021," kata Mimi.
Untuk diketahui, berikut ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 yang telah dirangkum dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Indonesia:
1. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH/Kerja Dari Rumah) sepenuhnya atau 100%.
2. Semua kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online)
3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional maksimal pukul 20.00 malam
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan tutup kecuali akses ke apotek, toko obat atau toko yang menjual kebutuhan sehari-hari
5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB malam
6. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya menerima delivery/take away (bungkus)
7. Semua tempat ibadah ditutup untuk kegiatan berjamaah
8. Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata tutup
9. Semua kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup
10. Tidak boleh ada resepsi pernikahan
11. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.
Penulis: Rinai
Editor: Rico
Catatan redaksi: Naskah berita ini telah diubah pada Minggu, 25 Juli 2021 pukul 23.52 WIB. Sebelumnya berdasarkan keterangan Kadiskes Riau Mimi Yuliani Nazir, PPKM Level IV Pekanbaru dimulai tanggal 28 Juli. Namun update terbaru terbit Surat Edaran Walikota Nomor 15 Tahun 2021 yang menyatakan PPKM Level IV dimulai pada tanggal 26 Juli. Dan Kadiskes Riau telah meralat peryataannya yang keliru.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Lawan Honda BeAT, Motor Murah Suzuki NEX II Dapat Warna Baru di 2024 Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau
|
|
Korsel Vs Indonesia: Menang Adu Penalti, Tim Garuda ke Semifinal Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik
|
Komentar Anda :