PEKANBARU - Penyempitan badan jalan akibat bangunan liar di Jalan Todak, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, akhirnya ditertibkan.
Sebanyak tujuh bangunan yang berdiri di sisi kiri dan kanan jalan telah dibongkar karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.
Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi pengendara yang melintas dari Jalan Tuanku Tambusai menuju Jalan Todak maupun sebaliknya.
Camat Marpoyan Damai, Tengku Ardi Dwisasti mengatakan, keberadaan bangunan tanpa izin itu sebelumnya telah mengurangi ruang gerak kendaraan.
Bahkan, sebagian bangunan dilaporkan menggunakan bahu jalan hingga sekitar lima meter.
"Bangunan liar ini sangat mengganggu, apalagi bangunan itu memakan ruas jalan selebar lima meter," tegas Ardi, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, pembongkaran tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan ketertiban kawasan dan mencegah penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Sebelum penindakan dilakukan, petugas gabungan Tim Yustisi Kota Pekanbaru bersama Kecamatan Marpoyan Damai telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pemilik bangunan.
Mereka diminta mengosongkan lokasi dan membongkar bangunan yang berdiri di sepanjang sisi jalan.
Ardi menegaskan, penertiban tidak boleh berhenti pada pembongkaran tujuh bangunan tersebut.
Pengawasan lanjutan diperlukan agar lokasi yang sudah dibersihkan tidak kembali dipenuhi bangunan ilegal.
"Kita tentu ingin kawasan kita lebih tertata dengan adanya penertiban ini, jangan sampai muncul lagi bangunan liar," ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, pihak kecamatan berencana meningkatkan pemantauan melalui kegiatan Mapan Riding.
Kegiatan tersebut akan dimanfaatkan untuk memeriksa kondisi lingkungan dan mengidentifikasi potensi pelanggaran di wilayah Marpoyan Damai.
"Kami akan rutin menggelar Mapan Riding, untuk melihat kondisi terkini di sekitar Kecamatan Marpoyan Damai," pungkasnya.