PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menertibkan sejumlah media promosi ilegal yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Penertiban menyasar spanduk, banner, dan papan iklan yang dipasang sembarangan, terutama dengan memanfaatkan batang pohon sebagai tempat pemasangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga estetika kota sekaligus melindungi pohon pelindung dari kerusakan akibat pemasangan media promosi. Dalam kegiatan itu, petugas menyisir sejumlah ruas jalan dan mencopot berbagai reklame yang dinilai mengganggu keindahan serta ketertiban ruang publik.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, menegaskan pemerintah tidak melarang pelaku usaha melakukan promosi. Namun, pemasangan media iklan harus mengikuti ketentuan, baik dari sisi lokasi maupun jenis media yang digunakan.
"Kami mendukung aktivitas promosi dan pertumbuhan dunia usaha di Kota Pekanbaru. Namun, kegiatan usaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai kepentingan promosi justru mengorbankan keindahan kota, merusak pohon, dan mengganggu ketertiban ruang publik," kata Denny, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, keberadaan pohon di sepanjang jalan tidak hanya berfungsi memperindah wajah kota. Pohon juga berperan sebagai peneduh, penyerap polusi, serta bagian penting dari ruang terbuka hijau yang perlu dijaga kelestariannya.
Karena itu, Bapenda mengingatkan pelaku usaha, penyelenggara reklame, maupun masyarakat agar tidak memasang media promosi secara sembarangan. Terutama dengan cara memaku, mengikat, atau menempelkan spanduk dan iklan pada batang pohon pelindung.
Penertiban secara berkala ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di bawah kepemimpinan Walikota Agung Nugroho dalam membenahi tata kota. Salah satu fokusnya adalah menata penyelenggaraan reklame agar lebih tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Denny menegaskan, penataan reklame bukan semata-mata berkaitan dengan pajak maupun peningkatan pendapatan daerah. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban ruang publik, dan keindahan Kota Pekanbaru.
Ke depan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah juga akan mengiringinya dengan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya pemasangan reklame yang sesuai aturan dan bertanggung jawab.
"Silakan berusaha dan berpromosi di Pekanbaru, tetapi patuhi aturannya. Pohon adalah aset lingkungan yang harus kita lindungi, bukan tempat menempelkan iklan," tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Denny berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan semakin meningkat. Fasilitas dan ruang publik diharapkan tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat pemasangan iklan secara sembarangan.
"Dengan demikian, pertumbuhan dunia usaha dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga lingkungan, sehingga Pekanbaru menjadi kota yang lebih tertata, nyaman, hijau, dan indah," pungkasnya.