PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin (12/10/2026), di tengah pemantauan kualitas udara yang disebut semakin membaik. Meski kegiatan belajar di sekolah kembali berjalan, seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/43/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2026.
Keputusan ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD, serta SMP sederajat di Kota Pekanbaru.
Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan menyebut pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara di Pekanbaru semakin membaik.
Namun, pelaksanaan PTM tetap disertai langkah pencegahan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan polusi udara.
“Seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker,” demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran yang diterima redaksi Halloriau.com.
Selain penggunaan masker, sekolah diminta memusatkan kegiatan di dalam kelas dan membatasi aktivitas luar ruangan.
Pihak sekolah juga diwajibkan memantau kondisi kesehatan siswa setiap hari.

Disdik memberikan perhatian khusus kepada siswa yang rentan terhadap gangguan pernapasan, termasuk anak dengan riwayat asma atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Siswa dalam kelompok tersebut diperkenankan mengikuti pembelajaran dari rumah setelah pihak sekolah melakukan koordinasi.
Ketentuan ini memberi ruang bagi sekolah dan orang tua untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan anak dalam menentukan pola belajar yang aman.
Sementara itu, sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) maupun kementerian dan lembaga lainnya di Pekanbaru diimbau menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan memperhatikan kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Pemko Pekanbaru juga menyiapkan langkah antisipasi jika kualitas udara kembali memburuk secara mendadak.
Kepala sekolah (Kepsek) dapat mengambil tindakan berupa penghentian sementara kegiatan luar ruangan, pemulangan siswa lebih awal, atau peralihan ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Namun, langkah tersebut harus dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
“Dalam hal keadaan kualitas udara memburuk secara mendadak Kepala Sekolah dapat mengambil langkah pengamanan berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal atau pengalihan pada Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru,” demikian isi surat edaran tersebut.
Pemberlakuan kembali PTM menandai dimulainya aktivitas sekolah dengan pengawasan kesehatan yang lebih ketat.
Meski kualitas udara dilaporkan membaik, kondisi tersebut tetap perlu dipantau agar kegiatan belajar tidak mengabaikan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
Efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada kedisiplinan penggunaan masker, pemantauan kondisi kesehatan di sekolah, serta kecepatan pengambilan keputusan apabila kualitas udara kembali menurun.