www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Waspada Pancaroba, 745 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru dan 3 Warga Meninggal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemko Pekanbaru Hapus Denda Pajak Reklame dan PBB hingga 31 Oktober
Senin, 05 Oktober 2026 - 12:30:26 WIB
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho (foto/int)
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho (foto/int)

PEKANBARU - Pemko Pekanbaru kembali memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program penghapusan denda pajak daerah diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak reklame. Dengan perpanjangan ini, masyarakat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan denda sesuai ketentuan program.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, keputusan memperpanjang program tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru yang sejauh ini masih berada sesuai target.

"Dari perkembangan tentang pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru, tentu sesuai target yang ditetapkan oleh Bapenda Kota Pekanbaru bahwa sampai akhir tahun 2026 ini insya Allah pendapatan daerah tercapai," kata Agung.

Menurut Agung, penghapusan denda juga menjadi salah satu upaya Pemko Pekanbaru untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB maupun pajak reklame.

Agung mengatakan, dirinya telah kembali menandatangani surat keputusan (SK) terkait kebijakan penghapusan denda tersebut. Program berlaku sepanjang Oktober dan berakhir pada 31 Oktober 2026.

"Saya mulai menandatangani kembali untuk SK penghapusan denda pajak PBB dan pajak reklame selama bulan Oktober sampai nanti di tanggal 31 Oktober," ujarnya.

Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan mendapatkan kesempatan tambahan untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu berakhir.

Agung pun mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran.

"Insyaallah kesempatan ini mari Bapak, Ibu sekalian gunakan sebaik mungkin untuk membayar pajaknya," pungkasnya.

Program penghapusan denda pajak ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak di Pekanbaru untuk menyelesaikan kewajiban PBB dan pajak reklame hingga 31 Oktober 2026 tanpa dikenakan denda sesuai kebijakan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru.

Sumber: klikmx


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ratusan kasus DBD tercatat di Pekanbaru.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Waspada Pancaroba, 745 Kasus DBD Terjadi di Pekanbaru dan 3 Warga Meninggal
BYD bisa diretas.(ilustrasi/AI/halloriau.com)BYD Shark 6 Dibobol Hacker, Pintu, Lampu dan Wiper Bisa Diaktifkan dari Jarak Jauh
Jadwal MotoGP Mandalika 2026.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jadwal MotoGP Mandalika 2026: Sprint Race hingga Balapan Utama Akhir Pekan ini
Pemerintah pusat pangkas TKT untuk Kabupaten Kepulauan Meranti.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Pemerintah Pusat Bikin Meranti Makin Tertekan: TKD Turun, DBH 2027 Anjlok Rp34,5 Miliar
SIGMA mulai disiapkan ukur kinerja ASN.(ilustrasi/AI/halloriau.com)TPP Tak Sekadar Kehadiran, SIGMA Mulai Disiapkan Ukur Kinerja ASN Pemprov Riau
  Layanan 112 Pekanbaru dapat panggilan iseng.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Jangan Iseng! Panggilan Palsu ke 112 Pekanbaru Bisa Bahayakan Nyawa
Penjualan Daihatsu tumbuh 10 persen.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Daihatsu Cetak Penjualan 37.167 Unit di Kuartal III 2026, Gran Max Kuasai Separuh Pasar
Pekanbaru siapkan penertiban 133 kanto STC.(ilustrasi/AI/halloriau.com)HGB Berakhir, Pemko Pekanbaru Ambil Alih 133 Kanto STC dan Siapkan Aturan Baru
Pasar murah Pemprov Riau.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Operasi Pasar ke-188 Pemprov Riau Digelar Pekan Ini, Cek Daftar Harga dan Lokasinya
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra.(foto: mimi/halloriau.com)Tiang Fiber Optik Masuk Pekarangan Warga di Pekanbaru, DPRD Desak Pemko Bertindak
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved