PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menemukan masih banyak depot air minum isi ulang yang beroperasi tanpa mengantongi izin usaha. Berdasarkan hasil monitoring pemerintah daerah, sekitar 90 persen depot air minum isi ulang di Pekanbaru belum memiliki perizinan resmi.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Syamsuir, mengatakan para pemilik usaha telah diminta segera melengkapi persyaratan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru.
"Hasil monitoring kami, sekitar 90 persen depot air minum isi ulang belum memiliki izin. Kami minta segera mengurus izin ke DPMPTSP," kata Syamsuir.
Ia menegaskan, pemerintah kota akan mengambil langkah penertiban terhadap depot yang tidak segera memenuhi ketentuan perizinan. Penertiban dilakukan agar seluruh usaha depot air minum isi ulang dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain persoalan administrasi dan perizinan, Pemko Pekanbaru juga memberi perhatian terhadap kualitas air yang dipasarkan kepada masyarakat.
Melalui UPT Laboratorium Dinas Kesehatan Pekanbaru, pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sampel air minum isi ulang dari berbagai depot.
Dari hasil pengujian tersebut, masih ditemukan sampel air yang belum memenuhi standar kesehatan dan diduga mengandung bakteri. Kondisi ini menjadi perhatian karena air minum isi ulang dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
Pemko Pekanbaru pun mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih depot air minum isi ulang. Warga diharapkan memastikan depot yang digunakan telah memiliki izin usaha serta menerapkan standar kebersihan dan kesehatan sesuai ketentuan.
Pemerintah juga mendorong para pemilik depot untuk segera melengkapi perizinan dan menjaga kualitas air yang dijual agar keamanan konsumen tetap terjamin.(*)