PEKANBARU - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menindak 29 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan selama periode Januari hingga Juni 2026. Para pelanggar terjaring saat hendak membuang sampah di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengatakan, seluruh pelanggar merupakan warga maupun pihak badan usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Penindakan pelangar Perda No.8 Tahun 2014, yang mengatur tentang pengelolaan sampah, terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar 29 orang," terang Reza, Rabu (15/7/2026).
Dari hasil penindakan tersebut, pemerintah daerah berhasil menghimpun denda sebesar Rp11.950.000 dari para pelanggar. Dana hasil denda itu langsung disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari penerapan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Uang tersebut langsung di setorkan ke kas daerah," jelas Reza.
Ia berharap penindakan yang dilakukan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Menurutnya, saat ini telah tersedia Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pengelolaan maupun pengangkutan sampah.
"Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi buang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi (LPS) untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampahnya," pungkasnya.