PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru membuka peluang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Wacana ini mencuat menyusul masih banyaknya tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas jam operasional yang diatur dalam perda tersebut.
Saat ini, tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah pengelola yang melanggar aturan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan usulan revisi perda dapat diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
"Pemerintah kota bisa mengusulkan, sampai hari ini belum ada ya," ujarnya.
Robin menilai regulasi yang telah berlaku sejak 2002 itu sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, perda yang telah berusia sekitar 24 tahun perlu dievaluasi agar selaras dengan perkembangan daerah.
"Kita akan dorong OPD bersangkutan, agar melihat dan menyesuaikan dengan kondisi kekinian," paparnya.
Ia menyebut, dalam proses penyusunan revisi, pemerintah daerah dapat menjadikan kebijakan di sejumlah daerah lain sebagai bahan pertimbangan. Pasalnya, sebagian besar daerah menetapkan batas operasional tempat hiburan malam hingga pukul 01.00 WIB.
"Pekanbaru ini sampai jam sepuluh malam, kalau daerah lain rata-rata sudah membatasi sampai jam satu dinihari," ungkapnya.
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pun mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan kajian menyeluruh. Hasil kajian tersebut nantinya akan menentukan apakah aturan lama masih dipertahankan atau dilakukan revisi agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.