www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sebagian Besar Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Ini Peringatan BMKG
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Banyak Pengusaha Langgar Aturan, Pemko Pekanbaru Kaji Perubahan Perda Hiburan Malam
Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:21:00 WIB
Pengusaha hiburan malam di Pekanbaru banyak melanggar aturan.(ilustrasi/int)
Pengusaha hiburan malam di Pekanbaru banyak melanggar aturan.(ilustrasi/int)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengkaji perubahan aturan mengenai jam operasional tempat hiburan malam.

Langkah ini diambil setelah ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan kondisi dan aktivitas usaha saat ini.

Evaluasi terhadap regulasi tersebut muncul karena banyak tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan perda yang berlaku, seluruh tempat hiburan umum hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebagian besar pelaku usaha justru mulai ramai beroperasi pada malam hari dan bahkan tetap melayani pengunjung hingga dini hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto mengakui, aturan yang ada saat ini sulit diterapkan secara efektif karena tidak lagi mencerminkan pola operasional usaha hiburan malam.

"Maka perlu kita mengadakan perbaikan ataupun revisi terhadap perda yang ada," tegas Desheriyanto, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, jika batas operasional tetap ditetapkan hingga pukul 22.00 WIB, maka regulasi tersebut justru tidak realistis mengingat sebagian besar tempat hiburan malam baru mulai beraktivitas pada jam tersebut.

"Kalau kita buat itu menjadi jam akhir atau batasnya, saya rasa itu membuat usaha ini bisa ada di tempat kita ini," ujarnya.

Desheriyanto menjelaskan bahwa revisi perda bukan semata-mata untuk memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha, tetapi juga agar regulasi yang diterapkan dapat dijalankan secara efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain aspek penegakan aturan, pemerintah juga mempertimbangkan kontribusi sektor hiburan terhadap perekonomian daerah.

Tempat hiburan malam disebut memiliki peran dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Karena ini juga, kita harus akui mereka juga pembayar pajak dan menyediakan lapangan pekerjaan," katanya.

Meski demikian, Satpol PP memastikan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam tetap dilakukan.

Pemerintah tidak akan mengabaikan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pembahasan revisi regulasi berlangsung.

Desheriyanto menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas mekanisme perubahan aturan sekaligus memastikan aktivitas usaha hiburan tetap berjalan sesuai ketentuan yang nantinya disepakati.

Rencana revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum bagi pelaku usaha, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi waspada hujan lebat disertai petir dan angin kencang di Riau (foto/int)Sebagian Besar Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Ini Peringatan BMKG
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.Penyegaran Birokrasi Dimulai, Agung Nugroho Lantik 16 Pejabat Baru di Lingkungan Pemko Pekanbaru
ilustrasi.Jadwal Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Siapa yang Akan Angkat Trofi?
Koordinator TRC RPK PT Arara Abadi-APP Group, M Sutrisno (kanan) bersama FOMHead PT Arara Abadi-APP Group, Richard Sudinardo Sihombing.(foto: barkah/halloriau.com)Impian Bisa Naik Helikopter Bawa Sutrisno Berkali-kali Bertaruh Nyawa jadi Garda Terdepan Pemadam Karhutla
Bupati Pelalawan, Zukri saat membuka TMMD ke-129 di Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)TMMD ke-129 Resmi Dibuka di Pelalawan, Jalan, Jembatan dan RTLH Jadi Prioritas
  Suzuki XL7.Black Sporty Jadi Senjata Baru Suzuki New XL7 Alpha Hybrid, Tampil Lebih Modern dan Elegan
ist.Mitsubishi Siapkan Kejutan Besar, Dua Model Baru Resmi Melantai Hari Ini
ilustrasi.Fantastis! Ekspor Sawit Riau Melonjak 13,54 Persen, Kuasai Lebih dari Separuh Ekspor Nonmigas
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra SH di RT 03 RW 03, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.(foto: mimi/halloriau.com)Reses Perdana Aidhil Nur Putra Diserbu Aspirasi Warga Payung Sekaki, Bansos Jadi Sorotan
Kajari Rohil sambangi Lapas baru Ujung Tanjung.(foto: afrizal/halloriau.com)Kunjungi Lapas Baru Bagansiapiapi, Kajari Rohil Tekankan Pembinaan Warga Binaan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved