PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga 30 November 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran lahan di tengah musim kemarau yang melanda wilayah Kota Pekanbaru.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penetapan status siaga dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino serta meningkatnya kejadian kebakaran lahan dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru guna mengoptimalkan penanganan kebakaran lahan," ujar Agung, Senin (6/7/2026).
Agung menjelaskan, keputusan tersebut juga didasarkan pada laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru yang mencatat luas lahan terbakar telah mencapai lebih dari 35 hektare.
Selain itu, penetapan status siaga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta rekomendasi hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.
Menurutnya, berdasarkan prakiraan BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, wilayah Kota Pekanbaru diperkirakan mengalami musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino dengan intensitas moderat hingga kuat. Puncak musim kemarau diprediksi berlangsung pada periode Juni hingga November 2026.
Pemko Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan maupun membakar sampah menggunakan api karena berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan kejadian kebakaran melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat dan mencegah meluasnya kebakaran.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap langkah antisipasi yang dilakukan sejak dini mampu menekan jumlah kejadian karhutla selama musim kemarau sekaligus meminimalkan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.(*)