PEKANBARU – Keberhasilan Kota Pekanbaru dalam mengelola sistem sanitasi melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menarik perhatian Asian Development Bank (ADB). Lembaga keuangan internasional tersebut melakukan kunjungan untuk mendokumentasikan dampak pembangunan dan pengelolaan layanan air limbah yang telah berjalan di ibu kota Provinsi Riau.
Kunjungan tim ADB pada Rabu (17/6/2026) bertujuan menghimpun berbagai masukan dari masyarakat penerima manfaat, pelaku usaha, serta pemerintah daerah terkait kualitas layanan dan keberlanjutan program sanitasi yang telah diterapkan.
Perwakilan ADB menyampaikan bahwa kegiatan dokumentasi dilakukan untuk melihat secara langsung hasil pembangunan infrastruktur sanitasi di Pekanbaru sekaligus mendengarkan pengalaman masyarakat yang telah memanfaatkan layanan IPAL.
Selain melakukan wawancara dengan warga di kawasan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, tim ADB juga berdiskusi dengan pengelola program serta Pemerintah Kota Pekanbaru guna mengetahui dampak dan manfaat proyek yang telah berjalan.
Dari hasil wawancara tersebut, ADB menemukan bahwa masyarakat merasakan manfaat yang cukup signifikan sejak layanan IPAL beroperasi. Sebelum adanya program ini, warga umumnya menggunakan jasa penyedotan septic tank swasta dengan biaya yang relatif lebih tinggi.
Kini, layanan pengelolaan air limbah dinilai lebih mudah diakses, memiliki jadwal pelayanan yang jelas, serta tarif yang lebih terjangkau. Masyarakat cukup menghubungi pengelola saat septic tank penuh sehingga proses pelayanan menjadi lebih praktis dan efisien.
ADB juga menilai mekanisme penetapan tarif layanan di Pekanbaru menjadi salah satu keunggulan program ini. Besaran retribusi ditetapkan melalui musyawarah bersama antara masyarakat dan pemerintah daerah sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan warga setempat.
Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Alpa Platini, menjelaskan bahwa operasional IPAL telah berjalan sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2024. Penetapan tarif layanan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Saat ini tarif retribusi layanan IPAL sekitar Rp15 ribu per rumah per bulan atau setara Rp500 per hari. Sedangkan layanan sedot septic tank yang disediakan Pemerintah Kota Pekanbaru dikenakan tarif Rp200 ribu per pelayanan dengan kapasitas hingga empat meter kubik," jelas Alpa.
Ia menambahkan, tarif tersebut berlaku sama untuk seluruh wilayah Kota Pekanbaru tanpa membedakan lokasi pelayanan. Warga di kawasan Panam, Rumbai maupun wilayah lainnya memperoleh layanan dengan biaya yang setara.
Hasil dokumentasi yang dilakukan ADB nantinya akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan berbagai mitra internasional sebagai bahan evaluasi sekaligus referensi dalam pengembangan program sanitasi berkelanjutan di berbagai daerah di Indonesia.
Keberhasilan pengelolaan IPAL di Pekanbaru diharapkan dapat menjadi contoh penerapan sistem sanitasi yang efektif, terjangkau, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.(*)