PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menata kawasan bawah Jembatan Siak I di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, dengan menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah, Senin (15/6/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi aset daerah sekaligus mendukung rencana pengembangan kawasan menjadi Ruang Terbuka Hijau Biru (RTHB) yang diharapkan dapat menghadirkan ruang publik yang lebih tertata dan ramah lingkungan.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syafri Annur Aziz, mengatakan lahan yang ditata tersebut merupakan aset pemerintah daerah dengan luas sekitar empat hektare.
“Ke depan, kawasan ini direncanakan menjadi Ruang Terbuka Hijau Biru sebagai bagian dari penataan kawasan perkotaan,” ujarnya.
Penataan kawasan tersebut berdampak pada 15 kepala keluarga (KK) yang selama ini menempati lokasi tersebut. Namun proses relokasi berlangsung kondusif karena warga telah memahami status lahan yang mereka tempati.
Pelaksana Tugas Camat Rumbai, Adzani Benazir, menjelaskan bahwa warga telah mengetahui sejak awal bahwa kawasan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Karena itu, mereka memilih mencari tempat tinggal baru secara mandiri dan membongkar bangunan yang ditempati tanpa adanya paksaan.
“Masyarakat sudah memahami bahwa lahan ini merupakan aset pemerintah daerah. Mereka bersedia pindah dan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri,” jelasnya.
Menurut Adzani, sebagian besar warga yang terdampak merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Meski demikian, proses penataan dapat berjalan dengan baik berkat komunikasi yang dilakukan pemerintah bersama warga.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum pelaksanaan, pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dan melakukan sosialisasi serta pendekatan kepada warga selama kurang lebih dua bulan.
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP tidak melakukan pembongkaran bangunan. Seluruh bangunan dibongkar langsung oleh pemiliknya sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disampaikan pemerintah.
Meski sempat muncul keberatan dari sebagian warga, kondisi tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan penjelasan langsung di lapangan.
Dengan penataan ini, Pemko Pekanbaru berharap kawasan bawah Jembatan Siak I dapat berubah menjadi ruang publik yang lebih tertata, hijau, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.