PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan larangan parkir dan berhenti bagi seluruh kendaraan di depan Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Jenderal Sudirman.
Meski rambu larangan sudah terpasang di sepanjang ruas jalan tersebut, masih banyak pengendara yang nekat berhenti, terutama pengemudi ojek online dan kendaraan pribadi.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan lokasi di depan STC memang tidak diperbolehkan menjadi area parkir karena terdapat halte Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) yang kerap dipadati aktivitas kendaraan.
“Sudah ada rambu larangan berhenti dan larangan parkir. Kami mengingatkan pengendara agar tidak berhenti sembarangan di lokasi tersebut,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Rambu larangan itu terpasang mulai dari simpang Jalan Agus Salim hingga Jalan HOS Cokroaminoto. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang berhenti dan menunggu penumpang di area tersebut.
Dilansir dari infopublik, menurut Masykur, keberadaan kendaraan yang ngetem di depan STC berpotensi memicu kemacetan di salah satu ruas jalan tersibuk di Kota Pekanbaru. Karena itu, pihaknya rutin menurunkan tim UPT Perparkiran Dishub untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada pengendara.
“Kebanyakan kendaraan aplikasi online yang berhenti di sana. Petugas kami terus mengingatkan agar pengendara tertib dan mematuhi rambu lalu lintas,” jelasnya.
Dishub berharap masyarakat lebih disiplin demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan pusat perbelanjaan tersebut.