www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Aktivis Unri Khariq Anhar Ditahan, LBH Sebut Kriminalisasi Kritik Publik
Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:30:02 WIB
Aktivis Unri, Khariq Anhar ditahan penyidik Polda Metro Jaya (foto/int)
Aktivis Unri, Khariq Anhar ditahan penyidik Polda Metro Jaya (foto/int)

PEKANBARU – Aktivis mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/8/2025). Penahanan itu dilakukan setelah ia diperiksa terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rekan Khariq, Sekar, menyampaikan bahwa proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah rampung sebelum penahanan dilakukan.

"Khariq sudah selesai BAP, langsung ditahan per hari ini. Informasi dari tim hukum, teman-teman bisa menjenguk ke tahti PMJ, meski ada aturan besuk," ujarnya, Sabtu (30/8/2025).

Penangkapan terhadap Khariq terjadi pada Jumat sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, saat ia hendak pulang ke Pekanbaru usai mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI sehari sebelumnya. Ia ditangkap oleh lima anggota kepolisian tanpa ditunjukkan surat perintah resmi.

Menurut penyidik, Khariq telah ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan akun "Aliansi Mahasiswa Penggugat" pada 27 Agustus 2025. Ia dijerat Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE karena dianggap mengubah konten jurnalistik dari media Redaksikota.com yang memuat pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal.

Dalam unggahan itu, kalimat "jangan gabung aksi" diubah menjadi "segera gabung aksi", sementara frasa "ini murni isu buruh" diganti dengan "ini murni gerakan rakyat Indonesia". Postingan tersebut kini telah dihapus, termasuk akun media sosial yang memuatnya.

Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menilai proses hukum yang menjerat Khariq penuh kejanggalan. Menurutnya, sejak awal penangkapan hingga penetapan tersangka, aparat terlihat sudah menargetkan Khariq.

"Ia dijemput lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa diambil keterangan terlebih dahulu. Proses ini tidak mencerminkan asas keadilan," tegas Andri.

LBH Pekanbaru mendesak Komnas HAM turun tangan mengawal kasus ini. Andri menambahkan, kondisi masyarakat yang penuh keresahan seharusnya disikapi dengan dialog, bukan pembungkaman.

"Masyarakat sudah jenuh dengan ketidakjelasan pemerintah. Menggunakan UU ITE untuk membungkam ekspresi justru melanggar prinsip demokrasi," ucapnya.

Informasi yang dihimpun, selama pemeriksaan di Subdit IV Siber Polda Metro Jaya, Khariq bahkan dikabarkan mengalami kekerasan fisik dan bentakan aparat.
Sementara itu, perwakilan LBH Pers, Mustafa Layong, menilai pasal yang disangkakan kepada Khariq tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE yang dituduhkan hanya dalih untuk meredam kritik publik. Yang sebenarnya terjadi adalah upaya penggembosan aksi massa dan pembungkaman kebebasan berekspresi," tegasnya.

Penulis: Dini
Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
ist.Masuk Usia 31 Tahun, Telkomsel Genjot Layanan Digital Berbasis AI untuk Pelanggan
ilustrasi.Drainase Pekanbaru Dinilai Gagal Fungsi, Genangan Air Kini Ganggu Aktivitas Warga
LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
  Makanan Bergizi Gratis menu pangsit diduga sebabkan ratusan siswa di Jaktim keracunan. (istimewa)Program MBG Kembali Makan Korban, Ratusan Siswa Keracunan di Jakarta Timur
ist.Ratusan Warga Ngamuk di Rantau Kopar, Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved