PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mulai memberlakukan larangan bagi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk melintas di dalam kota mulai 1 Agustus 2025 mendatang.
Selain itu, kendaraan angkutan barang non-ODOL hanya diizinkan beroperasi pada malam hari, tepatnya pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat terkait kemacetan dan tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan bertonase besar yang melebihi kapasitas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko, mengatakan keputusan ini merupakan hasil evaluasi bersama Ditlantas Polda Riau. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa truk ODOL sering menjadi penyebab rusaknya jalan hingga kecelakaan fatal.
"Sering kita temukan truk yang dimensinya seharusnya hanya lima meter, dimodifikasi menjadi enam sampai tujuh meter. Beban pun kerap melebihi kapasitas. Ini membahayakan pengguna jalan lain dan mempercepat kerusakan jalan," terang Sunarko pada Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan, Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi secara masif hingga akhir Juli. Setelah aturan diberlakukan, pengemudi yang melanggar akan ditindak tegas.
"Mulai 1 Agustus, tidak ada toleransi lagi. Pelanggar akan dikenakan tilang dan kendaraan bisa kami tahan," tegasnya.
Sunarko berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari pelaku usaha logistik. Pemerintah ingin menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan lancar bagi masyarakat, sekaligus menjaga umur jalan agar tidak cepat rusak.
"Ini bukan hanya soal penertiban lalu lintas, tapi juga komitmen kami untuk melindungi warga Pekanbaru dari risiko kecelakaan dan kerugian akibat jalan rusak," pungkasnya.
Penerapan aturan ini akan dilakukan di seluruh ruas jalan utama dalam Kota Pekanbaru, terutama yang selama ini menjadi jalur rutin kendaraan berat.
Penulis: Dini
Editor: Riki