Otoritas Pelabuhan Sei Duku Tunggu Juknis Terkait Penerapan Larangan Mudik
Kamis, 22 April 2021 - 12:59:46 WIB
|
Kepala UPT Pelabuhan Sungai Duku, Etria |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Sesuai surat edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 masyarakat dilarang mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Beberapa masyarakat malah mencuri star mudik sebelum larangan itu diterapkan, seperti terlihat di terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) beberapa waktu lalu. Namun, suasana berbeda di pelabuhan Sei Duku yang terlihat sepi.
Kepala UPT Pelabuhan Sungai Duku, Etria saat dikonfirmasi terkait larangan mudik mengaku hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) bagaimana penerapan larangan mudik tersebut.
"Kita masih menunggu petunjuk teknis dan arahan dari pimpinan terkait larangan mudik itu. Seperti apa nanti penerapannya di pelabuhan, kita belum tahu," ujar Etria, Rabu (21/4/2021) dikutip dari pekanbarugoid.
Sementara itu, Etria mengatakan pihaknya siap menerima arahan dari pemerintah. Termasuk para pelaku usaha yang ada di pelabuhan.
"Kita sifatnya siap saja. Kalau pun memang dilarang mudik berarti pelabuhan harus tutup, ya kita tutup. Karena namanya arahan dari pemerint ya," jelasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :