www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hari Ini, PTUN Putus Keabsahan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemko Pekanbaru Segera Tindak Tiang Reklame Ilegal di Jalan Riau
Sabtu, 14 September 2024 - 15:38:21 WIB

PEKANBARU – Sebuah tiang reklame yang berdiri di samping halte bus di Jalan Riau, Pekanbaru, menjadi sorotan usai ditemukan tidak memiliki izin resmi. Ini terungkap setelah Satpol PP Pekanbaru melakukan pengecekan bersama instansi terkait, yang langsung disaksikan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru.

"Tiang reklame ini berdiri di trotoar dengan ukuran sekitar 5 x 10 meter atau 4 x 8 meter. Kami melakukan pengecekan pada sore hari kemarin dan memang benar adanya tiang reklame tersebut berdiri tanpa izin yang sah," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Sabtu (14/9/2024).

Zulfahmi menambahkan bahwa keberadaan tiang reklame ini akan menjadi atensi khusus dari tim instansi terkait di Pemerintah Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi awal, ada kemungkinan bahwa pendirian tiang reklame tersebut merupakan hasil kerjasama dengan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami akan menelusuri lebih lanjut kerja sama yang dilakukan oleh pemilik tiang reklame dengan salah satu OPD. Namun, intinya, setiap pembangunan atau pendirian tiang reklame di Kota Pekanbaru harus memiliki izin resmi dari Walikota atau penjabat yang ditunjuk," jelas Zulfahmi.

Pengecekan ini dilakukan setelah informasi mengenai keberadaan tiang reklame ilegal tersebut tersebar melalui media online. Zulfahmi menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pendirian reklame yang tidak mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kami sudah mengumpulkan data-data terkait tiang reklame ini dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami harap semua pihak yang ingin mendirikan reklame di Kota Pekanbaru mengikuti prosedur perizinan yang telah ditetapkan," tutupnya.

Tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga tata kota yang tertib dan sesuai aturan, serta memastikan bahwa setiap kegiatan komersial di ruang publik mematuhi peraturan yang ada.

Untuk diketahui keberadaan tiang reklame tersebut mengganggu aktivitas bus Transmetro. Yang mana posisi tiang tersebut tepat berada di samping halte sehingga menyulitkan para penumpang untuk naik ke dalam bus tersebut.

Ini diungkapkan Riri salah seorang penumpang Bus TMP, menurutnya keberadaan tiang reklame tersebut menyulitkan para penumpang untuk naik maupun turun dari bus.

"Jujur dengan adanya tiang reklame ini memang menyulitkan kita para penumpang bus ya, soalnya kami kalau mau masuk ke dalam bus harus turun dulu ke aspal baru naik ke bus," ungkapnya, Sabtu (14/9/2024).

Lebih lanjut dikatakan Riri, selain menyulitkan penumpang keberadaan tiang reklame ini juga menyulitkan para pejalan kaki.

"Tidak hanya penumpang yang dibuat susah dengan adanya tiang reklame ini pejalan kaki juga susah karena jalannya diambil untuk tiang reklame itu apalagi ukuran tiang nya juga lumayan besar. Lagian tiang reklame ini kan tidak seharusnya berada dipinggir jalan raya seperti itu karena dapat membahayakan para pengendara juga," pungkasnya.

Saat ini Satpol PP Kota Pekanbaru telah menempelkan stiker pemberitahuan di tiang reklame dan akan memanggil pemilik tiang reklame yang tidak memiliki izin tersebut.

Penulis: Dini
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi.Hari Ini, PTUN Putus Keabsahan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Honda ICON e: dan CUV e:.(foto: detik.com)Mengaspal Hari ini, Honda ICON e: dan CUV e: Dibanderol Mulai Rp28 Jutaan
Operasi Zebra 2024 dimulai tanggal 14 Oktober.(ilustrasi/int)Operasi Zebra 2024 Digelar 14-27 Oktober, Ini Sasaran Utama Penindakan
Ilustrasi Jembatan Pulau Bengkalis - Pulau Sumatera (Bukit Batu) sepanjang 7 Km (foto/int)Jembatan Bengkalis-Bukit Batu Tahap Finalisasi Masuk PSN
Kepala Disperindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin (foto/Dini)Pemko Pekanbaru Segera Tata Area PKL Kawasan Kuliner di Jalan Cut Nyak Dien
  Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto. Foto IntIni Daftar Tas Sepatu Branded Disita Polisi dari Staf DPRD Riau Kasus SPPD Fiktif
Pelanggaran kampanye Pilwako Pekanbaru 2024.(ilustrasi/int)2 Pekan Kampanye Pilwako 2024, Bawaslu Pekanbaru Belum Terima Laporan Pelanggaran
Motor injeksi isi BBM.(ilustrasi/int)Ini 5 Dampak Biarkan Motor Injeksi Kehabisan Bensin
Tim Gerak Cepat saat penanggulangan KLB Malaria di Inhil (foto/Yendra)Kasus Malaria di Inhil Terus Bertambah Jadi 82 Kasus
Barang Branded diamankan dari THL Setwan DPRD Riau terkait dugaan SPPD fiktif (foto/Antarariau)Ada Louis Vuitton, Hermes dan Gucci yang Diamankan dari Seorang THL Setwan DPRD Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Nomor Urut Pilgubri: Wahid-SF 1, Nasir-Wardan 2, Syamsuar-Mawardi 3
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved