Dishub Pekanbaru Tindak Tegas Kendaraan Parkir Sembarangan di Bahu Jalan
Rabu, 12 Juni 2024 - 09:58:33 WIB
PEKANBARU - Masih ditemukan sejumlah pengendara yang tidak mengindahkan larangan parkir yang berada di depan RSUD Arifin Ahmad dan Jalan Hang Tuah, Rabu (12/6/2024) pagi.
Ini terlihat dari banyaknya kendaraan yang masih terparkir di bahu Jalan Diponegoro tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kadishub Pekanbaru, Yuliarso menegaskan, telah memberikan sanksi berat terhadap para pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya di bahu jalan berupa penggembosan ban.
"Sanksi sudah kami terapkan sampai dengan penggembosan ban mobil," ujar Yuliarso kepada halloriau.com.
Lebih lanjut dikatakan Yuliarso, dirinya telah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru untuk penilangan serta penderekan kendaraan yang masih parkir di bahu jalan.
"Kami akan koordinasikan dengan Satlantas untuk tindakan penilangan dan penderekan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Yuliarso juga mengatakan, akan memberikan denda yang besar untuk memberikan efek jera dan hukum dapat ditegakkan.
Selain itu dirinya juga mengimbau para pemilik usaha agar menyediakan tempat parkir yang mumpuni, agar konsumennya tidak parkir sembarangan.
"Kita berikan denda sehingga betul-betul memberikan efek jera dan taat hukum dapat ditegakkan. Dan juga ketersediaan lahan parkir bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di tempat usaha oleh para pemilik usaha harus dipastikan ada," jelasnya.
Yuliarso menjelaskan, larangan parkir di bahu jalan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas yang ada.
Diketahui larangan memarkir kendaraan di pinggir jalan telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 yang mana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan.
Penulis: Dini Rahmadanti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :