Batas Area Parkir Pasar Tradisional Pekanbaru Disepakati Dishub-Disperindag
Senin, 10 Juni 2024 - 16:45:57 WIB
PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru sepakati batas-batas area parkir di pasar tradisional. Kesepakatan ini mengatur tarif parkir baru yang berlaku khusus untuk area pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru.
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, mengumumkan kesepakatan ini usai menghadiri penutupan TMMD di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
"Tarif parkir untuk area pasar tradisional diatur dalam peraturan daerah (Perda) terbaru. Kami bersama Disperindag telah bersepakat terkait area parkir di pasar tradisional," ujar Yuliarso.
Dalam peraturan daerah yang baru, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000, sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000. Yuliarso menegaskan bahwa tarif ini hanya berlaku untuk area pasar tradisional yang dikelola oleh Pemko Pekanbaru.
"Bagian kerja Disperindag adalah area parkir pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru. Dishub akan melakukan penyesuaian secara teknis," tambahnya.
Yuliarso juga menjelaskan bahwa parkir kendaraan di luar halaman pasar akan menjadi kewenangan Dishub.
"Batas-batas area parkir ini yang harus disosialisasikan, sehingga area parkir antara Disperindag dan Dishub tidak bias di lapangan," jelasnya dikutip dari pekanbaru.go.id.
Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan ketertiban parkir di pasar-pasar tradisional di Pekanbaru, serta memudahkan masyarakat dalam memahami aturan parkir yang berlaku.
Pemko Pekanbaru akan terus mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman di lapangan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :