www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ayam Krispi Cuma 10 Ribu? Bighen, Buka Cabang Kedua di Pekanbaru!
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Batas Area Parkir Pasar Tradisional Pekanbaru Disepakati Dishub-Disperindag
Senin, 10 Juni 2024 - 16:45:57 WIB

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru sepakati batas-batas area parkir di pasar tradisional. Kesepakatan ini mengatur tarif parkir baru yang berlaku khusus untuk area pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru.

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, mengumumkan kesepakatan ini usai menghadiri penutupan TMMD di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.

"Tarif parkir untuk area pasar tradisional diatur dalam peraturan daerah (Perda) terbaru. Kami bersama Disperindag telah bersepakat terkait area parkir di pasar tradisional," ujar Yuliarso.

Dalam peraturan daerah yang baru, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000, sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000. Yuliarso menegaskan bahwa tarif ini hanya berlaku untuk area pasar tradisional yang dikelola oleh Pemko Pekanbaru.

"Bagian kerja Disperindag adalah area parkir pasar tradisional yang dikelola Pemko Pekanbaru. Dishub akan melakukan penyesuaian secara teknis," tambahnya.

Yuliarso juga menjelaskan bahwa parkir kendaraan di luar halaman pasar akan menjadi kewenangan Dishub.

"Batas-batas area parkir ini yang harus disosialisasikan, sehingga area parkir antara Disperindag dan Dishub tidak bias di lapangan," jelasnya dikutip dari pekanbaru.go.id.

Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan ketertiban parkir di pasar-pasar tradisional di Pekanbaru, serta memudahkan masyarakat dalam memahami aturan parkir yang berlaku.

Pemko Pekanbaru akan terus mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman di lapangan. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Launching Bighen, Ayam Krispi di Pekanbaru.(foto: istimewa)Ayam Krispi Cuma 10 Ribu? Bighen, Buka Cabang Kedua di Pekanbaru!
Ilustrasi bakso bakar. (Foto: Cookpad)Resep Bakso Bakar Spesial, Cocok untuk Camilan dan Ide Bisnis
Pohon tumbang akibat cuaca ekstrem di Tembilahan, Inhil.(foto: yendra/halloriau.com)Cuaca Ekstrem Melanda Inhil, Banyak Pohon Tumbang di Tembilahan
PLTA Koto Panjang. (Foto: Int)Waduk PLTA Koto Panjang Buka Pintu Pelimpah Hingga 1 Meter, Warga Diminta Waspada
Zulfikar Rafi Al Ghany, Head of Public Relations PT SIS. (Foto: Istimewa)Fokus Pendidikan dan Lingkungan, Ini Aksi Nyata CSR Suzuki Indonesia di 2024
  Ilustrasi. (Foto: Int)Bahaya Tisu Basah untuk Tangan Sebelum Makan: Bisa Tinggalkan Residu Berbahaya
Peluncuran New Honda PCX160 di Pekanbaru.(foto: dok/halloriau.com)New Honda PCX160 Pakai Fitur RoadSync, Mekanik AHASS Riau Pastikan Beri Layanan Optimal
Ilustrasi banjir. (Foto: Int)Meskipun Belum Ada Evakuasi, Basarnas Pekanbaru Tetap Waspada Banjir
Beberapa lokasi pohon tumbang di Tembilahan akibat hujan, warga di minta waspada (Foto: BPBD Inhil)Banjir Kepung Tembilahan, Ketinggian Air Capai Lutut Orang Dewasa
Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru tingkatkan antisipasi masuknya virus HMPV di Pekanbaru, Riau. (Foto: Sri Wahyuni)Tak Perlu Panik, Bandara SSK II Pekanbaru Antisipasi HMPV Sesuai Arahan Kemenkes
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved