PEKANBARU - Kebijakan Pemko Pekanbaru menurunkan tarif parkir di pasar-pasar tradisional disambut antusias masyarakat. Ternyata penurinan tarif parkir ini baru berlaku di dua pasar yakni Pasar Pagi Selasa Panam dan Pasar Rumbai.
"Awal dapat info tarif parkir di pasar tradisional akan turun senang kali, dikira bakal berlaku disemua pasar tradisional eh tau-taunya baru dua pasar," ungkap Umi yang kerap berbelanja di Pasar Cik Puan Pekanbaru, Senin (3/6/2024)
Agar tidak terjadi tumpang tindih dan gesekan di lapangan akibat adanya mis komunikasi dan mis informasi. Anggota DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Pansus Perda Retribusi dan Pajak Pekanbaru Arwinda Gusmalina, meminta Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan pengawasan di lapangan.
Terlebih lagi persoalan tarif dan layanan parkir belakang kerap menjadi keluhan di tengah masyarakat, bahkan rawan terjadi kegaduhan antara masyarakat dan para juru parkir (Jukir).
"Ini lah yang harus terus disosialisasikan ke masyarakat. Memang Pemko melalui Disperindag sudah melakukannya, namun alangkah lebih baiknya tetap disosialisasikan lagi," kata Ketua Pansus Perda Retribusi dan Pajak Pekanbaru Arwinda Gusmalina.
Sekadar diketahui, Perda Pekanbaru No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif parkir di pasar tradisional untuk roda dua Rp 1.000 per sekali parkir, dan roda empat Rp 2.000 per sekali parkir.
Namun di luar lingkungan pasar, atau parkir tepi jalan umum yang dikelola Dishub Pekanbaru, tetap tarif lama, Rp 2.000 roda dua dan Rp 3.000 roda empat.
"Kalau sekarangkan Pemko baru menerapkan untuk dua pasar pemerintah yakni, Pasar Pagi Selasa Panam dan Pasar Rumbai. Maka harus disosialisasikan betul ke masyarakat agar tidak terjadi salah paham," ungkap Arwinda lagi.
Diketahui, di Kota Pekanbaru banyak pasar tradisional. Baik milik pemerintah maupun milik swasta. Agar tidak terjadi kegaduhan di pasar, sebaiknya Pemko mengawasi setiap hari, dengan menerjunkan anggotanya ke lapangan. Apalagi diyakini Pemko akan menerapkan tarif parkir baru ini di semua pasar.
"Praktik di lapangan banyak yang berpotensi terjadi gesekan. Terutama di titik mana saja yang menjadi kewenangan parkir tradisional, atau parkir tepi jalan umum. Kita minta ini harus jelas. Jangan sampai timbul permasalahan baru. Baiknya, Pemko sendiri yang menetapkan batas parkir pasar dengan parkir tepi jalan. Kita tidak ingin antara konsep dengan kondisi ril di pasar, tidak sesuai," sebutnya.
DPRD Pekanbaru secara lembaga menginginkan, agar persoalan parkir di Kota Pekanbaru tidak terjadi lagi.
Baik itu parkir tepi jalan umum yang dikelola Dishub, maupun parkir di pasar tradisional yang leading sektornya Disperindag Pekanbaru.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :