PEKANBARU - Tarif parkir di dalam pasar tradisional di Kota Pekanbaru akan berubah menyusul pengelolaannya yang akan diambil alih Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Hal ini mengikuti terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kadisperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menjelaskan, retribusi parkir di pasar tradisional akan menjadi tanggungjawab langsung Disperindag.
"Jadi untuk retribusi parkir di pasar tradisional yang kita kelola, akan dikelola Disperindag," ujarnya dilansir tribunpekanbaru.com, Kamis (8/5/2024).
Tarif parkir di pasar tradisional pun akan berbeda dengan tarif parkir di jalan umum.
Untuk sepeda motor, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1 ribu sekali parkir, sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarifnya adalah Rp2 ribu sekali parkir. Namun, tarif ini hanya berlaku di dalam areal pasar.
Zulhelmi juga menjelaskan, penerapan retribusi parkir ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dishub Kota Pekanbaru dan Bagian Hukum Setdako Pekanbaru.
"Jadi untuk penerapannya sudah kita bahas bersama, kita tegaskan ini hanya untuk pengelolaan parkir dalam area pasar tradisional," katanya.
Seluruh pasar tradisional di Kota Pekanbaru akan terkena dampak penerapan retribusi parkir ini.
Pengelolaannya akan dilakukan Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru.
Saat ini, tahap sosialisasi dilakukan untuk mempersiapkan masyarakat dan peralihan pengelolaan retribusi parkir dalam area pasar.
"Untuk penerapannya masih belum, segera kita persiapkan peralihannya. Kita sosialisasi juga ke masyarakat," tambahnya.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan parkir di pasar tradisional dapat lebih teratur dan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan pasar serta kenyamanan pengunjung.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :