www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti TPU yang Telah Inkracht
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Rabu, 01 Mei 2024 - 07:32:04 WIB

PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah berusaha untuk mengganti e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga tahun ini, sosialisasi penggunaan IKD pun telah dilakukan ke seluruh daerah, termasuk Kota Pekanbaru.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus mengimbau kepada masyarakat agar segera memiliki aplikasi IKD.

Ia menyampaikan bahwa untuk proses aktivasi IKD ada beberapa tahapan yang mana Masyarakat harus datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. Pertama-tama warga akan diminta untuk melakukan pindai QR-code pada Operator Pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil Kota Pekanbaru guna validasi data dengan perangkat anjungan dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK.

Selain itu, kode QR-code yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.

Adapun alur aktivasi IKD yaitu, pertama masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.

Kedua, masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan memindai QR code.

Ketiga, jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.

Empat, masyarakat wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.

Lima, masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).

Enam, setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.
Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi.

Untuk proses aktivasi IKD, Disdukcapil kota Pekanbaru menyesuaikan dengan Persyaratan identitas kependudukan digital sesuai pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 yaitu :

Pertama memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar), kedua telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman, dan ketiga memiliki e-mail dan nomor ponsel.

"Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Fitur dari aplikasi IKD terdapat beberapa dokumen yang dapat diakses seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Bantuan Sosial, Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024 dan dokumen lainnya," pungkasnya, seperti yang dilansir dari pgi.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti TPU yang Telah Inkracht
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kepulauan Meranti melaksanakan layanan KetupatPermudah Masyarakat Urus Paspor, Imigrasi Selatpanjang Gelar Layanan Ketupat
Plt Direktur Ormas, Risnandar Mahiwa (kiri) disebut-sebut bakal dilantik jadi Pj Wako Pekanbaru (foto/ist)Lusa, Pj Gubri Lantik Pj Wako Pekanbaru, Nama Risnandar Mahiwa Mencuat
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menandatangani kontrak swakelola Program TJSL bersama mitra pelaksana di Pekanbaru (foto/ist)Perkuat Program TJSL, PHR Jalin Kerja Sama dengan Mitra Pelaksana Riau
Pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis (foto/Zulkarnain)Ungkap Kasus 3 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu, Bupati Apresiasi Kapolres Bengkalis
  Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara LubisDPRD Pertanyakan Anggaran Lelang Mobil Dinas yang Tak Dilaporkan, Ada Indikasi Penyelewengan
BPOM Dumai bersama pelaku usaha obat tradisional Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)BPOM Dumai Beri Edukasi Pelaku Usaha Obat Tradisional Bagansiapiapi
Anggota DPRD Pekanbaru, Hamdani.(foto: int)Kritik Biaya UKT, Hamdani: Peningkatan Pendidikan Jadi Alasan, Harusnya Gratis
PGN Saka miliki teknologi digital twin (foto/ist)PGN Saka Miliki Teknologi Data Real Time Guna Monitor Produksi Migas
PPP Rohil tutup pendaftaran calon bupati dan Wabub untuk Pilkada 2024 (foto/Afrizal)PPP Tutup Pendaftaran Calon Bupati dan Wabub Rohil, 6 Orang Kembalikan Formulir
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Silaturahmi Tanoto Foundation Riau Bersama Jurnalis
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved