Lelet Bikin LHKPN, Kepala OPD Pemko Pekanbaru Bakal Tak Dapat TPP
Senin, 19 Februari 2024 - 22:02:24 WIB
PEKANBARU - Para kepala OPD di Pemko Pekanbaru diingatkan segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2024 kepada KPK RI.
Ancaman tidak menerima Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) menanti para kepala OPD yang tidak mematuhi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi mengimbau para pejabat untuk tidak menunda-nunda pelaporan LHKPN.
Penyampaian laporan ini dapat dilakukan hingga 31 Maret 2024, tetapi diingatkan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Mereka wajib menyampaikan LHKPN, kami imbau agar jangan melewati batas jadwal pelaporan," kata Irwan Suryadi dilansir pgi, Senin (19/2/2024).
Sanksi yang diberlakukan untuk para kepala OPD yang tidak menyampaikan LHKPN adalah tidak menerima TPP selama tiga bulan.
Irwan menjelaskan, ini merupakan sanksi internal, namun ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan tersebut.
"Sanksi internal itu, tapi pada dasarnya BKPSDM mengimbau seluruh pejabat menyampaikan LHKPN tepat waktu," tambahnya.
Irwan Suryadi juga mengingatkan, proses pelaporan LHKPN tidak hanya berlaku bagi kepala OPD, tetapi juga para pejabat eselon III di Pemko.
Mereka juga diwajibkan melaporkan LHKPN dan diingatkan untuk tidak menunda-nunda proses pelaporan.
"Walau berakhir di 31 maret, kan masih ada waktu, maka kita gesa terus," tegas Irwan.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :