Kombes Taufiq Tegas, Knalpot Brong Dilarang Saat Kampanye di Riau
Rabu, 24 Januari 2024 - 09:35:44 WIB
PEKANBARU - Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, dengan tegas mengumumkan larangan penggunaan knalpot brong selama kampanye akbar di Provinsi Riau, mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Keputusan ini diambil setelah kesepakatan dari berbagai pihak yang hadir dalam kegiatan deklarasi tertib berlalu lintas untuk mendukung Pemilu damai 2024 di Riau pada Minggu (22/1/2024).
Terlibat dalam kegiatan tersebut adalah TNI, KPU, Bawaslu, partai politik, dan elemen masyarakat lainnya.
Dijelaskan Kombes Taufiq, selain membuat bising, penggunaan knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara akibat pembuangan emisi karbon yang melebihi batas toleran.
Ini dianggap serius oleh Ditlantas Polda Riau beserta Satlantas Polres jajaran dengan mengintensifkan kegiatan penindakan di lapangan.
"Penggunaan knalpot brong, melanggar Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dengan denda maksimal Rp 250 ribu," tegas Kombes Taufiq, Senin (22/1/2024)
Mantan Kapolres Rohul ini juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara di Provinsi Riau.
Selain larangan knalpot brong, peserta kampanye juga diingatkan untuk berperilaku tertib, menggunakan helm SNI, tidak berboncengan lebih dari satu, dan tidak melibatkan anak-anak dalam konvoi kampanye.
Kami dari Ditlantas Polda Riau dan Satlantas jajaran mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Selalu tertib berlalu lintas serta melengkapi surat-surat, kelengkapan berkendara dan kelaikan jalan kendaraan," sebut Taufiq.
“Saya mengajak, mari kita semua tertib dalam berlalu lintas, patuhi peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran," pesannya. (rls)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :