Pembelian Gas 3 Kg di Pekanbaru Harus Bawa KTP, Pangkalan Ungkap Fakta di Lapangan
Senin, 01 Januari 2024 - 16:58:13 WIB
|
Ilustrasi beli LPG 3 Kg harus bawa KTP (foto/int) |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Sejak Senin (1/1/2024), masyarakat Pekanbaru diwajibkan membawa KTP dan KK untuk membeli gas LPG 3 kilogram di pangkalan resmi.
Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM No. 99.K/MG.05/DJM/2023 bertujuan memastikan subsidi gas LPG tepat sasaran. Namun, penerapan aturan ini menuai respons beragam dari pihak agen atau pangkalan di Pekanbaru.
Della, agen gas elpiji 3 kg di Jalan Tengku Bay, mengungkapkan kesulitan dalam melakukan pendataan dan input data warga ke sistem. Meski demikian, aturan ini telah disosialisasikan sejak pertengahan 2023, dan pihaknya berusaha menyesuaikan diri.
"Sekarang semua sudah pakai sistem dan aplikasi, jadi yang banyak kerjaan itu kami di tingkat agen. Warga cukup bawa KTP dan KK untuk kami input, rekap data, dan melaporkan ke PT serta Pertamina," kata Della.
Penerapan aturan ini, meski membingungkan, memberi kebebasan kepada warga untuk membeli gas di pangkalan mana pun di luar domisili yang tertera di KTP. Della menekankan bahwa peraturan ini memberikan kemudahan bagi warga.
"Plus-nya dengan adanya peraturan ini, warga diberi kemudahan dan kebebasan untuk mendapatkan gas LPG 3 Kilogram di pangkalan mana saja di luar domisili yang tertera di KTP. Kalau untuk pendaftaran tetap di satu pangkalan saja," tambahnya.
Pihak agen berharap agar masyarakat dapat mengikuti petunjuk dan mendownload aplikasi atau mengakses situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan untuk memudahkan proses pembelian gas LPG 3 kg.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :