UMK 2024 Sudah Ditetapkan, Pj Wako Pekanbaru Minta Pengusaha Taati Aturan
Selasa, 12 Desember 2023 - 11:24:25 WIB
PEKANBARU - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 Pekanbaru sudah ditetapkan sebesar Rp3.451.584. UMK tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2024 mendatang.
Terkait itu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, meminta para pengusaha yang ada di Pekanbaru agar mematuhi aturan tersebut. Pengusaha harus membayarkan upah karyawan sesuai dengan besaran UMK yang telah ditetapkan.
"Karena UMK sudah ditetapkan dan ini juga sudah disetujui oleh Provinsi, maka kita minta kepada perusahaan agar mentaatinya," ujar Muflihun, Selasa (12/12/2023).
Dengan ditetapkannya besaran UMK tahun 2024, maka pengusaha wajib membayarkan upah atau gaji karyawan sesuai UMK.
"Kita minta untuk menyesuaikan dengan UMK Pemko Pekanbaru seperti yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Perlu diketahui, UMK tersebut hanya berlaku bagi karyawan yang baru satu tahun bekerja. Sementara mereka yang sudah bekerja lebih dari itu, maka akan naik dan lebih tinggi dari UMK sesuai hitungannya.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuir mengatakan, bahwa UMK Kota Pekanbaru tahun 2024 sudah resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 3,99 persen dari UMK tahun 2023 sebesar Rp3.319.023.
Ia mengatakan penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau. Ia menyebut, saat besaran UMK diusulkan ke Gubernur Riau tidak ada perubahan atau revisi. Sehingga besaran yang ditetapkan masih sama sesuai yang disepakati bersama dewan pengupahan.
Setelah ditetapkan, maka pihaknya melakukan sosialisasi besaran UMK kepada pengusaha atau perusahaan. Diharapkan perusahaan atau pengusaha menerapkan UMK tersebut mulai tahun depan.
Penulis: Rahmat
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :