UMK Pekanbaru 2024 Ditetapkan Rp3.451.584, Pengusaha Diminta Segera Terapkan
Rabu, 06 Desember 2023 - 10:35:23 WIB
PEKANBARU - Gubernur Riau menyetujui usulan Pemko Pekanbaru terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp3.451.584. Keputusan ini diumumkan setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau.
Kadisnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir menjelaskan, besaran UMK tersebut telah disosialisasikan kepada pengusaha dan perusahaan.
Menurutnya, tidak ada perubahan atau revisi dari usulan yang diajukan dan Gubernur Riau menyetujui besaran yang diusulkan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru.
"Besaran UMK pekanbaru yang telah disetujui gubernur riau, masih sama seperti yang diusulkan tim dewan pengupahan kota pekanbaru," ujar Syamsuir dilansir mcr, Rabu (6/12/2023).
Penting untuk dicatat, pengusaha atau perusahaan memiliki kewajiban untuk segera menerapkan UMK baru ini mulai 1 Januari 2024 sesuai dengan penetapan resmi yang telah diumumkan.
"Artinya, 1 januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha harus menerapkannya," tambahnya.
Syamsuir menuturkan, penentuan UMK Pekanbaru melibatkan pertimbangan angka pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di Kota Pekanbaru.
Sebagai perbandingan, UMK Pekanbaru pada tahun ini berada di angka Rp3.319.023 dengan kenaikan 8,83 persen dibanding tahun 2022.
"Pekanbaru itu berada diposisi mana nantinya. Nanti dilihat angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi. Di situlah dasar kita menentukan angka UMK 2024," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :